Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2026/PN Sby MARIA MAGDALENA INDAHWATI PT SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA MAGDALENA INDAHWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.MARIA MAGDALENA INDAHWATI
Tergugat
NoNama
1PT SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Puncak CBD Surabaya No. CBD/585/B 5035/X/4150/L/2018 tanggal 24 Oktober 2018 sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran harga Unit Tower B, lantai 50, Unit 35, tipe 2 Bedroom, luas 35,31 m?2;, sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Pemberitahuan Penggunaan Hak Pembatalan PPJB No. CBD/585/B 5035/X/4150/L/2018 tanggal 05 Agustus 2026, penerimaan oleh Tergugat pada 05 Agustus 2026, pemenuhan tenggang sekurang-kurangnya 30 hari, serta penyerahan/tender seluruh kuitansi telah memenuhi Pasal 5 ayat (4) PPJB;
  5. Menyatakan PPJB No. CBD/585/B 5035/X/4150/L/2018 tanggal 24 Oktober 2018 telah dibatalkan secara sah oleh Penggugat dan berakhir sejak 07 September 2026, dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, setidak-tidaknya karena tidak mengembalikan seluruh pembayaran beserta denda pada tanggal efektif pembatalan;
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika jumlah Rp. 367.500.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian: (a) restitusi/pengembalian pembayaran Rp. 350.000.000,00; dan (b) denda kontraktual minimum 10 bulan sebesar Rp. 17.500.000,00;
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak