| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 89/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | PT. PETRO ANDALAN INDONESIA | PT. MAHKOTA CAHAYA TIMUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/PT. MAHKOTA CAHAYA TIMUR untuk paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan mengangkat: 4.1. Mochamad Rifki Hidayat, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-144.AH.04.05-2026 tertanggal 02 September 2026, yang beralamat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rifki Hidayat & Associates Jalan Kolonel Sugiono No. 31, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur; 4.2. Mukti Wiryana, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-183.AH.04.06-2026 tertanggal 13 Mei 2026 beralamat di Kantor Advokat Wiryana dan Rekan, Gedung Menara Kuningan Lt.2 Suite C1-C2, Jalan SDM Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 4.3. Anwar Wijaya Lubis, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-181. AH.04-05-2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang beralamat di Kantor Revera Attorney Law, Cosmo Terrace Thamrin City Unit CT Lt. 10/1, Jalan K.H. Mas Mansyur, Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta; Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU; 5. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambar pada hari ke-45 (Empat Puluh Lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
