Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Maret 2019 nomor: 154/Pdt.Sus-PHI/2018/PN. Sby yang dijatuhkan dengan verstek (tidak hadir);
- Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Terlawan /semula Para Penggugat dalam perkara nomor: 154/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby;
- Menghukum Para Terlawan/semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |