Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1612/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ANDI PERMANA als BOLET Bin SUWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1612/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3872/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PERMANA als BOLET Bin SUWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI PERMANA ALS BOLET BIN SUWONO pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kyai Satari 3-B No. 17-B, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari, tanggal dan jam yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekitar tahun 2023, Terdakwa mengenal Sdr. MIX (DPO) di sebuah warung kopi dan seiring berjalannya waktu Sdr. MIX (DPO) melihat Tatto Ganja pada tangan Terdakwa. Atas hal tersebut, selanjutnya Terdakwa ditawari Narkotika jenis Ganja oleh Sdr. MIX (DPO) dengan pembayaran apabila sudah laku terjual semua dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dari Sdr. MIX (DPO) sebanyak setengah garis dengan berat 44 (empat puluh empat) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pembayaran apabila barang tersebut sudah laku terjual maka akan diberikan kepada Sdr. MIX (DPO) secara cash. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut yang di ranjau di samping masjid yang beralamat di Jalan Rungkut Bharata, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa bawa pulang dan membaginya menjadi 15 (lima belas) kantong plastic klip berisikan daun, biji kering Narkotika jenis Ganja dengan berat masing-masing kantong yaitu Netto ± 3,164 (tiga koma satu enam empat) gram, Netto ± 2,891 (dua koma sembilan satu) gram, Netto ± 2,899 (dua koma sembilan sembilan) gram, Netto ± 2,818 (dua koma delapan satu delapan) gram, Netto ± 2,709 (dua koma tujuh nol sembilan) gram, Netto ± 2,757 (dua koma tujuh lima tujuh) gram, Netto ± 2,658 (dua koma enam lima delapan) gram, Netto ± 2,583 (dua koma lima delapan tiga) gram, Netto ± 2,527 (dua koma lima dua tujuh) gram, Netto ± 2,507 (dua koma lima nol tujuh) gram, Netto ± 2,782 (dua koma tujuh delapan dua) gram, Netto ± 2,412 (dua koma tujuh nol sembilan) gram, Netto ± 2,388 (dua koma tiga koma empat tujuh dua) gram, Netto ± 2,356 (dua koma tiga lima enam) gram, Netto ± 1,472 (satu koma empat tujuh dua) gram, dan menyisakan 1 (satu) linting sisa yang berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 0,502 (nol koma lima nol dua) gram, 1 (satu) paket plastic klip berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 4,540 (empat koma lima empat nol) gram. Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa apabila barang tersebut laku semua senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam dalam rumah yang beralamat di Jalan Kyai Satari 3-B No. 17-B, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi ARAFAT JIHAT SUMARRYONO PUTRA dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima) belas kantong paket plastic klips berisikan daun, biji koring yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat masing masing kantong yaitu:
  • Netto± 3,164 (tiga koma satu enam empat) gram;
  • Netto ± 2,891 (dua koma sembilan satu) gram;
  • Netto ± 2,899 (dua koma sembilan sembilan) gram;
  • Netto ± 2,818 (dua koma delapan satu delapan) gram;
  • Netto ± 2,709 (dua koma tujuh nol sembilan) gram;
  • Netto ± 2,757 (dua koma tujuh lima tujuh) gram;
  • Netto ± 2,658 (dua koma enam lima delapan) gram;
  • Netto ± 2,583 (dua koma lima delapan tiga) gram;
  • Netto ± 2,527 (dua koma lima dua tujuh) gram;
  • Netto ± 2,507 (dua koma lima nol tujuh) gram;
  • Netto ± 2,782 (dua koma tujuh delapan dua) gram;
  • Netto ± 2,412 (dua koma tujuh nol sembilan) gram;
  • Netto ± 2,388 (dua koma tiga delapan delapan) gram;
  • Netto ± 2,356 (dua koma tiga lima enam) gram;
  • Netto ± 1,472 (satu koma empat tujuh dua) gram;
  • 1 (satu) linting sisa yang berisikan daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 0,502 (nol koma lima noi dua) gram;
  • 1 (satu) paket plastic klips berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 4,540 (empat koma lima empat nol) gram;
  • 2 (dua) bendel plastic klips;
  • Timbangan digital;
  • 1 (satu) Hp merk Xiaomi dengan no sim card 089687733503

Dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) kantong plastic klip berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat masing-masing kantong yaitu Netto ± 3,164 (tiga koma satu enam empat) gram, Netto ± 2,891 (dua koma sembilan satu) gram, Netto ± 2,899 (dua koma sembilan sembilan) gram, Netto ± 2,818 (dua koma delapan satu delapan) gram, Netto ± 2,709 (dua koma tujuh nol sembilan) gram, Netto ± 2,757 (dua koma tujuh lima tujuh) gram, Netto ± 2,658 (dua koma enam lima delapan) gram, Netto ± 2,583 (dua koma lima delapan tiga) gram, Netto ± 2,527 (dua koma lima dua tujuh) gram, Netto ± 2,507 (dua koma lima nol tujuh) gram, Netto ± 2,782 (dua koma tujuh delapan dua) gram, Netto ± 2,412 (dua koma tujuh nol sembilan) gram, Netto ± 2,388 (dua koma tiga koma empat tujuh dua) gram, Netto ± 2,356 (dua koma tiga lima enam) gram, Netto ± 1,472 (satu koma empat tujuh dua) gram, menyisakan 1 (satu) linting sisa yang berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 0,502 (nol koma lima nol dua) gram, 1 (satu) paket plastic klip berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 4,540 (empat koma lima empat nol) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03685/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ANDI PERMANA ALS BOLET BIN SUWONO dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 09909/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 3,164 gram;
  • 09910/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,891 gram;
  • 09911/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,899 gram;
  • 09912/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,818 gram;
  • 09913/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,709 gram
  • 09914/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,757 gram
  • 09915/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,658 gram
  • 09916/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,583 gram
  • 09917/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,527 gram
  • 09918/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,507 gram
  • 09919/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,782 gram
  • 09920/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,412 gram
  • 09921/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,388 gram
  • 09922/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,356 gram
  • 09923/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,472 gram
  • 09924/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 4,540 gram
  • 09925/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) linting berisikan daun dan biji dengan berat netto ± 0,502 gram

Adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI PERMANA ALS BOLET BIN SUWONO pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kyai Satari 3-B No. 17-B, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam dalam rumah yang beralamat di Jalan Kyai Satari 3-B No. 17-B, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi ARAFAT JIHAT SUMARRYONO PUTRA dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima) belas kantong paket plastic klips berisikan daun, biji koring yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat masing masing kantong yaitu:
  • Netto± 3,164 (tiga koma satu enam empat) gram;
  • Netto ± 2,891 (dua koma sembilan satu) gram;
  • Netto ± 2,899 (dua koma sembilan sembilan) gram;
  • Netto ± 2,818 (dua koma delapan satu delapan) gram;
  • Netto ± 2,709 (dua koma tujuh nol sembilan) gram;
  • Netto ± 2,757 (dua koma tujuh lima tujuh) gram;
  • Netto ± 2,658 (dua koma enam lima delapan) gram;
  • Netto ± 2,583 (dua koma lima delapan tiga) gram;
  • Netto ± 2,527 (dua koma lima dua tujuh) gram;
  • Netto ± 2,507 (dua koma lima nol tujuh) gram;
  • Netto ± 2,782 (dua koma tujuh delapan dua) gram;
  • Netto ± 2,412 (dua koma tujuh nol sembilan) gram;
  • Netto ± 2,388 (dua koma tiga delapan delapan) gram;
  • Netto ± 2,356 (dua koma tiga lima enam) gram;
  • Netto ± 1,472 (satu koma empat tujuh dua) gram;
  • 1 (satu) linting sisa yang berisikan daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 0,502 (nol koma lima noi dua) gram;
  • 1 (satu) paket plastic klips berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 4,540 (empat koma lima empat nol) gram;
  • 2 (dua) bendel plastic klips;
  • Timbangan digital;
  • 1 (satu) Hp merk Xiaomi dengan no sim card 089687733503

Dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) kantong plastic klip berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat masing-masing kantong yaitu Netto ± 3,164 (tiga koma satu enam empat) gram, Netto ± 2,891 (dua koma sembilan satu) gram, Netto ± 2,899 (dua koma sembilan sembilan) gram, Netto ± 2,818 (dua koma delapan satu delapan) gram, Netto ± 2,709 (dua koma tujuh nol sembilan) gram, Netto ± 2,757 (dua koma tujuh lima tujuh) gram, Netto ± 2,658 (dua koma enam lima delapan) gram, Netto ± 2,583 (dua koma lima delapan tiga) gram, Netto ± 2,527 (dua koma lima dua tujuh) gram, Netto ± 2,507 (dua koma lima nol tujuh) gram, Netto ± 2,782 (dua koma tujuh delapan dua) gram, Netto ± 2,412 (dua koma tujuh nol sembilan) gram, Netto ± 2,388 (dua koma tiga koma empat tujuh dua) gram, Netto ± 2,356 (dua koma tiga lima enam) gram, Netto ± 1,472 (satu koma empat tujuh dua) gram, menyisakan 1 (satu) linting sisa yang berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 0,502 (nol koma lima nol dua) gram, 1 (satu) paket plastic klip berisikan daun, biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 4,540 (empat koma lima empat nol) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03685/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ANDI PERMANA ALS BOLET BIN SUWONO dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 09909/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 3,164 gram;
  • 09910/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,891 gram;
  • 09911/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,899 gram;
  • 09912/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,818 gram;
  • 09913/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,709 gram
  • 09914/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,757 gram
  • 09915/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,658 gram
  • 09916/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,583 gram
  • 09917/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,527 gram
  • 09918/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,507 gram
  • 09919/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,782 gram
  • 09920/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,412 gram
  • 09921/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,388 gram
  • 09922/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 2,356 gram
  • 09923/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 1,472 gram
  • 09924/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ± 4,540 gram
  • 09925/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) linting berisikan daun dan biji dengan berat netto ± 0,502 gram

Adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya