Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2662/Pdt.P/2026/PN Sby SANNY HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2662/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANNY HENDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kezia Grace Harefa, S.H., M.H.SANNY HENDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa data urutan kelahiran PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 293/WNI/1996.- yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 November 1996, yang semula tercatat sebagai ANAK KEEMPAT, seharusnya tercatat sebagai ANAK KETIGA dari KWA TJHOEN HING dan TAN GIOK HWA;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam angka 2 pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 293/WNI/1996.- dan dalam buku register akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak