Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Sby HASIM Bin HOBYAN Alm. Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolrestabes Surabaya Cq. Kapolsek Tambaksari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASIM Bin HOBYAN Alm.
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolrestabes Surabaya Cq. Kapolsek Tambaksari
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-SIDIK/43NI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK/37/VI/RES.1.8/2026 UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-SIDIK/43/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Alat Bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi;
  5. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK/37/VI/RES.1.8/2026 UNITRESKRIM atas nama Pemohon, tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPRINT­ KAP/36/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  7. Menyatakan Hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRINT­ KAP/36/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 20 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRINT­HAN/29/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 21 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  9. Menyatakan Hukum bahwa surat Perintah Penahanan Nomor SPRINT­HAN/29/VI/RES.1.8/2026/UNITRESKRIM tanggal 21 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini diucapkan;
  11. Menyatakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon dan istrinya berupa :
  • KTP Pemohon;
  • Nota Pembelian milik Pemohon;
  • Handphone beserta simcard milik Pemohon;
  • Buku Tabungan Bank BRI No. Rekening 2032-01-000166-53-6 atas nama ROHMAH beserta kartu ATM milik istri Pemohon;
  • adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  1. Menyatakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon dan istrinya berupa :
  • KTP Pemohon;
  • Nota Pembelian milik Pemohon;
  • Handphone beserta simcard milik Pemohon;
  • Buku Tabungan Bank BRI No. Rekening 2032-01-000166-53-6 atas nama ROHMAH beserta kartu ATM milik istri Pemohon;
  • adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  1. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
Pihak Dipublikasikan Ya