Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Kaltim Diamond Coal PT Kaltim Diamond Coal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Kaltim Diamond Coal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Satria Nararya S.H.PT Kaltim Diamond Coal
Termohon
NoNama
1PT Kaltim Diamond Coal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.          Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Prakarsa Sendiri (Volunteer) dari PEMOHON PKPU/PT KALTIM DIAMOND COAL tersebut;  

 

2.          Menetapkan PEMOHON PKPU/PT KALTIM DIAMOND COAL dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;
 

3.          Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini; 
 

4.          Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Sdri. LADY TISETYA ARDINI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-171.AH.04.05-2025 tertanggal 25 Juli 2025, beralamat di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners, Jl. Raya Diponegoro No. 28B, Surabaya;

 

  1. Sdr. RONY PURWANTO PURBA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-83.AH.04.06-2022 tertanggal 15 Agustus 2022, beralamat di Law Office RONY PURBA & PARTNERS, Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten;

 

  1. Sdr. DANIEL ERIKSON SIHOMBING, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-5.AH.04.06-2025 tertanggal 7 Februari 2025, beralamat di Indonesian Consultant at Law (IC-Law) SME Tower Lt. 8, Jl. Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan - 12780;

 

  1. Sdr. ADI GUNAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-74.AH.04.05-2024 tertanggal 3 Juni 2024, beralamat di Law Office RONY PURBA & PARTNERS Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan – Banten.

 

untuk bertindak secara bersama-sama selaku Tim Pengurus PEMOHON PKPU/PT KALTIM DIAMOND COAL;  

 

5.          Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

6.          Menangguhkan biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak