Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
789/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 13 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moch Takim SH MH | SAMIATIE, |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SURABAYA (untuk selanjutnya cukup disebut “KPKNL SURABAYA”), | 2 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PUSAT cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Surabaya cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Manukan “(untuk selanjutnya cukup disebut “BRI Surabaya Manukan)”, | 3 | Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq.. Kepala Kantor Wilaya Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq.. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I, (untuk selanjutnya cukup disebut “(ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I”), | 4 | PT. PANCA ANUGRAH JAYA | 5 | AGUS SETIAWAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | JUDHA SASMITA | 2 | Notaris dan PPAT HENDRIKUS DWI HENDRATONO SH selaku notaris pengganti atau sebagai protokoler dari KANTOR NOTARIS DAN PPAT HENDRIKUS CAROLES, SH, |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan atas Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 25, tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan NOTARIS HENDRIKUS CAROLES, S.H. adalah Batal Demi Hukum
- Menyatakan atas Surat Persetujuan dan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, fertanggal 15-03-2016 (lima belas Maret dua ribu enam belas), adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Lelang terhadap Jaminan Kredit berupa Sertipikat Hak Milik No. 1536/Kelurahan Jajar Tunggal seluas ± 190 m?2; (bangunan ± 300 m?2;) atas nama Agus Setiawan, terletak di Jl. Wiyung Indah VIII Blok L No. 18, Kel. Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana dimuat dalam Risalah Lelang No. 72/10.01/2024-01 yang diterbitkan Tergugat I (KPKNL Surabaya), adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Membatalkan Lelang atas jaminan kredit tersebut beserta seluruh akibat hukumnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan taat sepenuhnya pada amar putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |