INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2136/Pdt.P/2025/PN Sby | Prof. Dra. Saulina Panjaitan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2136/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbedaan nama Pemohon yang tertulis:
a. SAULINA PANJAITAN, sebagaimana tertulis pada:
- Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-18072025-0016 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya
- Kartu Keluarga No. 3578082808210003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
b. SAULINA PANDJAITAN, PROF, DRA sebagaimana tertulis pada:
- Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Nomor: 0012/SB000169711/1;
c. PROF. DRA. SAULINA PANJAITAN sebagaimana tertulis pada:
- KTP NIK: 3578085204350001 Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya;
d. SAULINA PANJAITAN, PROF, NY sebagaimana tertulis pada NPWP Nomor: 05.001.966.0-711.000;
e. SAULINA SIAGIAN sebagaimana tertulis pada:
- Ijazah SMP No: 19783 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan
- Ijazah SMA No: X 02233 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan
- Ijazah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sumatera Utara No: 11/SM yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara;
- Surat Nikah Gereja Kalimantan Evangelis tertanggal 18 Februari 1966
Adalah orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri, dan menetapkan nama PROF. DRA. SAULINA PANJAITAN sebagai nama yang digunakan oleh Pemohon untuk selanjutnya;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang perbedaan nama Pemohon di atas ke dalam register yang berlaku;
4. Membebankan biaya dalam permohonan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |