| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H., M.H. | Sutrisno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1772/M.5.16/Ft.1/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: PRIMAIR : -------------Bahwa Terdakwa Sutrisno selaku Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro sejak 2019 s/d 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/440/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Surat Dakwaan An. Sutrisno 2 Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025 dan diperpanjang sampai dengan tahun 2027 berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/254/KEP/412.013/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/440/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025 tanggal 10 Juni 2024 sekira bulan Desember 2021, 2022, dan 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum Terdakwa selaku Kepala Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro membawa dan mengelola keuangan Desa Drokilo pada pekerjaan peningkatan Jalan Aspal Desa Drokilo yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 serta membawa mengelola keuangan seluruh kegiatan yang ada di Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2024, Terdakwa mencairkan anggaran tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2024, Terdakwa melakukan pembayaran kegiatan tanpa dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah dan membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembayaran / pengeluaran pada pekerjaan peningkatan jalan aspal drokilo yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 serta seluruh kegiatan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2024, Terdakwa juga menunjuk langsung saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV. Wira Niaga sebagai penyedia dalam pekerjaan peningkatan jalan aspal di Desa Drokilo yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tanpa melalui mekanisme lelang, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (4) huruf d dan f, pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 93 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Pasal Surat Dakwaan An. Sutrisno 3 25 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 55 ayat (1) dan (2), Pasal 66 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 huruf c, d, g, h, dan i, Pasal 3 huruf c, e, dan g Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Yang Bersifat Khusus, Pasal 4 huruf c, d, g, h, dan i, Pasal 5 huruf c, e, dan g, Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 28 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di Desa, Pasal 12 dan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yakni memperkaya diri Terdakwa sendiri sejumlah Rp1.478.129.206,56 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah koma lima puluh enam sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.478.129.206,56 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah koma lima puluh enam sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor: X.700/2052/412.100/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
SUBSIDAIR : -----------------Bahwa Terdakwa Sutrisno selaku Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro sejak 2019 s/d 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/440/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025 dan diperpanjang sampai dengan tahun 2027 berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/254/KEP/412.013/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/440/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2019-2025 tanggal 10 Juni 2024 sekira bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri terdakwa sendiri sejumlah Rp1.478.129.206,56 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah koma lima puluh enam sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berupa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri Terdakwa selaku kepala desa drokilo dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berupa membawa dan mengelola keuangan Desa Drokilo pada pekerjaan peningkatan Jalan Aspal Desa Drokilo yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 serta membawa mengelola keuangan seluruh kegiatan yang ada di Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2024 tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (4) huruf d dan f, pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 93 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Surat Dakwaan An. Sutrisno 36 Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Pasal 25 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 55 ayat (1) dan (2), Pasal 66 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 huruf c, d, g, h, dan i, Pasal 3 huruf c, e, dan g Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Yang Bersifat Khusus, Pasal 4 huruf c, d, g, h, dan i, Pasal 5 huruf c, e, dan g, Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 28 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di Desa, Pasal 12 dan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian sejumlah Rp1.478.129.206,56 (satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah koma lima puluh enam sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor: X.700/2052/412.100/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
