Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1743/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1743/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4195 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 4623 / Eoh .2 / 07  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO

    Tempat lahir

:

Surabaya              

    Umur / tanggal lahir

:

21  tahun /  04 Mei 2004

    Jenis kelamin

:

Laki-laki 

    Kebangsaan

:

Indonesia.

    Tempat tinggal

:

Yosodipuro 12-B RT 04 RW 10 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya .

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Swasta  

    Pendidikan

:

SMA   

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanajangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 17 Juni  2025

Rutan, sejak tanggal 18 Juni   2025  s/d tanggal 27 Juli .2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa   DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO pada hari  Selasa    tanggal  27 Mei  2024   sekitar pukul  20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei   tahun 2025  bertempat di   SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa  meminta pekerjaan kepada saksi JATMIKO (berkas terpisah) kemudian dijanjikan akan dicarikan pekerjaan, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi JATMIKO (berkas terpisah) dan meminta dicarikan nomor telepon yang tidak terpakai untuk menipu korban karena saksi JATMIKO (berkas terpisah) menyampaikan sudah ada calon korban sebanyak 7 orang dengan aplikasi kencan OMI namun tidak ada nomor telepon yang bisa digunakan sehingga terdakwa berusaha mencarikan dan mendapatkan nomor telepon tersebut dari Sdr. YOGI, kemudian terdakwa  mengirimkan nomor telepon dan kode OTP ke saksi JATMIKO (berkas terpisah) selanjutnya saksi JATMIKO (berkas terpisah) berkanalan dengan 2 calon korban yang bernama  saksi ALYA dan saksi SOFIYAH melalui aplikasi OMI dan berlanjut ke WA yang kemudian merayu agar korban mau untuk diajak bertemu secara langsung.Dan keesokan hari terdakwa  dihubungi saksi JATMIKO (berkas terpisah) untuk menemui calon korban yang bernama saksi ALYA Bersama dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) , kemudian terdakwa  meminta tolong Sdr. YOGI untuk mengantarkan ke SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dan bertemu dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu menunggu Calon Korban bernama saksi ALYA dan keluar berdua, selanjutnya kurang lebih 20 menit SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) kembali dengan mambawa sepeda motor milik saksi  ALYA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Abu-abu tahun 2023, No Pol: W-3475-FC, Noka: MH1JM9120PK746213, No Sin: JM91E2744008, warna Biru, STNK a.n PARJONO SUSILO HARJO Alamat: Taman Siwalan Indah Blok Y-28 Rt.02 Rw.09 Kel. Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik tersebut dan mengajak terdakwa  untuk mengambil sepeda motor milik korban ketiga di daerah Wiyung Surabaya, dimana terdakwa  membonceng SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan motor hasil penipuan tersebut ke lokasi target ketiga, setelah terdakwa  bertemu dengan korban ketiga terdakwa  pergi berdua dengan korban (tidak tahu Namanya) untuk mengajak makan dengan mengendarai sepeda motor milik korban di daerah dukuh pakis Surabaya, selanjutnya terdakwa  beralasan mengambil dompet terdakwa  yang ketinggalan dirumah namun terdakwa  tidak mengambil sepeda motor korban, karena terdakwa  takut sehingga mengurungkan niat untuk mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya  terdakwa  pulang dan mendapatkan transfer uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JATMIKO (berkas terpisah)  sebagai upah karena telah membantu ikut serta melakukan penipuan dengan barang yang berhasil dikuasai sepeda motor tersebut.
  •                 

                  Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

 

                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa   DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO pada hari  Selasa    tanggal  27 Mei  2024   sekitar pukul  20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei   tahun 2025  bertempat di   SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa  meminta pekerjaan kepada saksi JATMIKO (berkas terpisah) kemudian dijanjikan akan dicarikan pekerjaan, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi JATMIKO (berkas terpisah) dan meminta dicarikan nomor telepon yang tidak terpakai karena akan digunakan untuk aplikasi kencan OMI namun tidak ada nomor telepon yang bisa digunakan sehingga terdakwa berusaha mencarikan dan mendapatkan nomor telepon tersebut dari Sdr. YOGI, kemudian terdakwa  mengirimkan nomor telepon dan kode OTP ke saksi JATMIKO (berkas terpisah) selanjutnya saksi JATMIKO (berkas terpisah) berkenalan dengan 2 calon korban yang bernama  saksi ALYA dan saksi SOFIYAH melalui aplikasi OMI dan berlanjut ke WA yang kemudian merayu agar korban mau untuk diajak bertemu secara langsung dan keesokan hari terdakwa  dihubungi saksi JATMIKO (berkas terpisah) untuk menemui calon korban yang bernama saksi ALYA Bersama dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO), kemudian terdakwa  meminta tolong Sdr. YOGI untuk mengantarkan ke SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dan bertemu dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu menunggu Calon Korban bernama saksi ALYA dan keluar berdua, selanjutnya kurang lebih 20 menit SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) kembali dengan mambawa sepeda motor milik saksi  ALYA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Abu-abu tahun 2023, No Pol: W-3475-FC, Noka: MH1JM9120PK746213, No Sin: JM91E2744008, warna Biru, STNK a.n PARJONO SUSILO HARJO Alamat: Taman Siwalan Indah Blok Y-28 Rt.02 Rw.09 Kel. Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik tersebut dan mengajak terdakwa  untuk mengambil sepeda motor milik korban ketiga di daerah Wiyung Surabaya, dimana terdakwa  membonceng SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan motor hasil penggelapan  tersebut ke lokasi target ketiga, setelah terdakwa  bertemu dengan korban ketiga terdakwa  pergi berdua dengan korban (tidak tahu Namanya) untuk mengajak makan dengan mengendarai sepeda motor milik korban di daerah dukuh pakis Surabaya, selanjutnya terdakwa  beralasan mengambil dompet terdakwa  yang ketinggalan dirumah namun terdakwa  tidak mengambil sepeda motor korban, karena terdakwa  takut sehingga mengurungkan niat untuk mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya  terdakwa  pulang dan mendapatkan transfer uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JATMIKO (berkas terpisah)  sebagai upah karena telah membantu ikut serta melakukan penggelapan  dengan barang yang berhasil dikuasai berupa sepeda motor.

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya