Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 4623 / Eoh .2 / 07 /2025
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 04 Mei 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Yosodipuro 12-B RT 04 RW 10 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya .
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanajangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 17 Juni 2025
Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juli .2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi JATMIKO (berkas terpisah) kemudian dijanjikan akan dicarikan pekerjaan, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi JATMIKO (berkas terpisah) dan meminta dicarikan nomor telepon yang tidak terpakai untuk menipu korban karena saksi JATMIKO (berkas terpisah) menyampaikan sudah ada calon korban sebanyak 7 orang dengan aplikasi kencan OMI namun tidak ada nomor telepon yang bisa digunakan sehingga terdakwa berusaha mencarikan dan mendapatkan nomor telepon tersebut dari Sdr. YOGI, kemudian terdakwa mengirimkan nomor telepon dan kode OTP ke saksi JATMIKO (berkas terpisah) selanjutnya saksi JATMIKO (berkas terpisah) berkanalan dengan 2 calon korban yang bernama saksi ALYA dan saksi SOFIYAH melalui aplikasi OMI dan berlanjut ke WA yang kemudian merayu agar korban mau untuk diajak bertemu secara langsung.Dan keesokan hari terdakwa dihubungi saksi JATMIKO (berkas terpisah) untuk menemui calon korban yang bernama saksi ALYA Bersama dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) , kemudian terdakwa meminta tolong Sdr. YOGI untuk mengantarkan ke SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dan bertemu dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu menunggu Calon Korban bernama saksi ALYA dan keluar berdua, selanjutnya kurang lebih 20 menit SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) kembali dengan mambawa sepeda motor milik saksi ALYA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Abu-abu tahun 2023, No Pol: W-3475-FC, Noka: MH1JM9120PK746213, No Sin: JM91E2744008, warna Biru, STNK a.n PARJONO SUSILO HARJO Alamat: Taman Siwalan Indah Blok Y-28 Rt.02 Rw.09 Kel. Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik tersebut dan mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban ketiga di daerah Wiyung Surabaya, dimana terdakwa membonceng SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan motor hasil penipuan tersebut ke lokasi target ketiga, setelah terdakwa bertemu dengan korban ketiga terdakwa pergi berdua dengan korban (tidak tahu Namanya) untuk mengajak makan dengan mengendarai sepeda motor milik korban di daerah dukuh pakis Surabaya, selanjutnya terdakwa beralasan mengambil dompet terdakwa yang ketinggalan dirumah namun terdakwa tidak mengambil sepeda motor korban, karena terdakwa takut sehingga mengurungkan niat untuk mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya terdakwa pulang dan mendapatkan transfer uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JATMIKO (berkas terpisah) sebagai upah karena telah membantu ikut serta melakukan penipuan dengan barang yang berhasil dikuasai sepeda motor tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi JATMIKO (berkas terpisah) kemudian dijanjikan akan dicarikan pekerjaan, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi JATMIKO (berkas terpisah) dan meminta dicarikan nomor telepon yang tidak terpakai karena akan digunakan untuk aplikasi kencan OMI namun tidak ada nomor telepon yang bisa digunakan sehingga terdakwa berusaha mencarikan dan mendapatkan nomor telepon tersebut dari Sdr. YOGI, kemudian terdakwa mengirimkan nomor telepon dan kode OTP ke saksi JATMIKO (berkas terpisah) selanjutnya saksi JATMIKO (berkas terpisah) berkenalan dengan 2 calon korban yang bernama saksi ALYA dan saksi SOFIYAH melalui aplikasi OMI dan berlanjut ke WA yang kemudian merayu agar korban mau untuk diajak bertemu secara langsung dan keesokan hari terdakwa dihubungi saksi JATMIKO (berkas terpisah) untuk menemui calon korban yang bernama saksi ALYA Bersama dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO), kemudian terdakwa meminta tolong Sdr. YOGI untuk mengantarkan ke SMA GEMA 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dan bertemu dengan SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu menunggu Calon Korban bernama saksi ALYA dan keluar berdua, selanjutnya kurang lebih 20 menit SEREN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) kembali dengan mambawa sepeda motor milik saksi ALYA yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Abu-abu tahun 2023, No Pol: W-3475-FC, Noka: MH1JM9120PK746213, No Sin: JM91E2744008, warna Biru, STNK a.n PARJONO SUSILO HARJO Alamat: Taman Siwalan Indah Blok Y-28 Rt.02 Rw.09 Kel. Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik tersebut dan mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik korban ketiga di daerah Wiyung Surabaya, dimana terdakwa membonceng SEREN (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan motor hasil penggelapan tersebut ke lokasi target ketiga, setelah terdakwa bertemu dengan korban ketiga terdakwa pergi berdua dengan korban (tidak tahu Namanya) untuk mengajak makan dengan mengendarai sepeda motor milik korban di daerah dukuh pakis Surabaya, selanjutnya terdakwa beralasan mengambil dompet terdakwa yang ketinggalan dirumah namun terdakwa tidak mengambil sepeda motor korban, karena terdakwa takut sehingga mengurungkan niat untuk mengambil barang milik korban tersebut, selanjutnya terdakwa pulang dan mendapatkan transfer uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi JATMIKO (berkas terpisah) sebagai upah karena telah membantu ikut serta melakukan penggelapan dengan barang yang berhasil dikuasai berupa sepeda motor.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |