Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3568/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
TRI SUGIYANTO BIN ASMUNI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kebumen
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 08 Oktober 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Krajan RT.004 RW.003 Desa Banioro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau Jalan Kalianak 55, Kelurahan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Supir Truk)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
|
:
|
Sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d tanggal 13 Juni 2025
|
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak
|
:
|
Sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 10 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa TRI SUGIYANTO BIN ASMUNI pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan warung pak Jas Lamongan alamat Jalan Tambak Osowilangun, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di depan warung pak Jas Lamongan alamat Jalan Tambak Osowilangun Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online jenis PG WILD BANDITO dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 warna Merah dengan cara Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui rekening dana dengan nomor 081217375587 atas nama Terdakwa, selanjutnya setelah dana masuk kemudian Terdakwa membuka permainan melalui link “BantaiMart.com” kemudian memasukkan username “TRISUGIYANTO” dan sandi “TRI123”, selanjutnya memilih permainan PG SOFT yang kemudian memilih PG WILD BANDITO dan permainan dimulai dengan menombokkan Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dengan beberapa kali putaran disertai gambar pilihan dan Terdakwa menyetel 50 kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinya dan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah dalam 50 kali putaran tersebut, dan apabila menang maka saldo Terdakwa akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo Terdakwa akan berkurang secara otomatis, selanjutnya apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut Terdakwa akan menarik deposit melalui rekening dana dengan nomor 081217375587 atas nama Terdakwa di Indomart;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di depan warung pak Jas Lamongan alamat Jalan Tambak Osowilangun, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna Merah milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada link “BantaiMart.com”yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa TRI SUGIYANTO BIN ASMUNI pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan warung pak Jas Lamongan alamat Jalan Tambak Osowilangun, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di depan warung pak Jas Lamongan alamat Jalan Tambak Osowilangun Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online jenis PG WILD BANDITO dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F7 warna Merah dengan cara Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui rekening dana dengan nomor 081217375587 atas nama Terdakwa, selanjutnya setelah dana masuk kemudian Terdakwa membuka permainan melalui link “BantaiMart.com” kemudian memasukkan username “TRISUGIYANTO” dan sandi “TRI123”, selanjutnya memilih permainan PG SOFT yang kemudian memilih PG WILD BANDITO dan permainan dimulai dengan menombokkan Rp.800,-(delapan ratus rupiah) dengan beberapa kali putaran disertai gambar pilihan dan Terdakwa menyetel 50 kali putaran maka akan berhenti dengan sendirinya dan selanjutnya akan diketahui menang atau kalah dalam 50 kali putaran tersebut, dan apabila menang maka saldo Terdakwa akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo Terdakwa akan berkurang secara otomatis, selanjutnya apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut Terdakwa akan menarik deposit melalui rekening dana dengan nomor 081217375587 atas nama Terdakwa di Indomart;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di depan warung pak Jas Lamongan alamat Jalan Tambak Osowilangun, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna Merah milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada link “BantaiMart.com”yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 04 Agustus 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002
|
|