Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2251/Pdt.P/2025/PN Sby UMI FARIDAH, A.Ma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2251/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI FARIDAH, A.Ma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 3578-LT-27062013-0247 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya tertanggal 27 Juni 2013 yang tertulis nama UMI FARIDAH yang seharusnya benar adalah nama UMI FARIDA sesuai dengan dokumen Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Jember milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Biodata PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-27062013-0247 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya tertanggal 27 Juni 2013; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak