Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa mereka terdakwa I KUSWOYO BIN ALM MUHADI bersama – sama dengan terdakwa II MOCH SAMSUDIN BIN NASIR pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sanggra Agung Kec. Socah, Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa II menghubungi Sdr. AMIR (DPO) melalui aplikasi WhatsAap dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah selesai menghubungi Sdr. AMIR (DPO), terdakwa II menuju ke rumah Sdr. AMIR (DPO) yang beralamatkan di Sanggra Agung Kec. Socah, Kab. Bangkalan untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan miliknya dan membayar uang pembelian narkotika jenis shabu secara cash kepada Sdr. AMIR (DPO) dengan menggunakan uang pribadi milik terdakwa II, yang mana narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa I dijual/edarkan kembali kepada para pembelinya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 15.50 WIB terdakwa II dihubungi oleh terdakwa I untuk meminta narkotika jenis shabu dikarenakan ada pembeli dari terdakwa I yang ingin memesan narkotika, kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk bertemu di belakang Toserba Vanilla Jl. Darmo Indah Timur Kel. Tandes, Kec. Tandes Kota Surabaya dan sesampainya di lokasi, terdakwa II menyerahkan narkotika sebanyak 6 (enam) poket plastik klip kepada terdakwa I dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pembeli terdakwa I.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan keuntungan dari terdakwa II sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa II karena telah membantu menjadi peranatara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tandes Lor 1/47, RT. 001, RW. 008, Kel. Tandes, Kec. Tandes, Kota Surabaya, saat Terdakwa II sedang bekerja berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Realme C21 berwarna biru provider XL dengan nomor 0838-3517-0652 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa II serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana yang terdakwa II pakai.
- Kemudian saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I masih di hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Ritz Golf Residence dalam Perumahan Vila Bukit Regensi, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, saat Terdakwa I KUSWOYO BIN ALM MUHADI sedang bekerja berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa I yang mana barang bukti disimpan di dalam rumah terdakwa I yang beralamatkan di dalam rumah Jl. Tubanan Indah, RT. 002, RW. 009, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya yaitu berupa : 1 (satu) buah pouch hitam yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,049 (nol koma nol empat sembilan) gram, yang ditemukan di sebelah tabung gas LPG di dapur dalam rumah terdakwa I serta 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y12 berwarna biru provider XL dengan nomor 0877-5568-9094 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa I di dalam rumah Jl. Tubanan Indah, RT. 002, RW. 009, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya dalam kondisi sedang di charger.
- Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025 No. Lab : 03887/NNF/2025 atas nama Terdakwa KUSWOYO BIN ALM MUHADI dan MOCH SAMSUDIN BIN NASIR yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram. seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa mereka terdakwa I KUSWOYO BIN ALM MUHADI bersama – sama dengan terdakwa II MOCH SAMSUDIN BIN NASIR pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 20.36 WIB dan pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tandes Lor 1/47, RT. 001, RW. 008, Kel. Tandes, Kec. Tandes, Kota Surabaya dan Jl. Ritz Golf Residence Dalam Perumahan Vila Bukti Regensi, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tandes Lor 1/47, RT. 001, RW. 008, Kel. Tandes, Kec. Tandes, Kota Surabaya, saat Terdakwa II sedang bekerja berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Realme C21 berwarna biru provider XL dengan nomor 0838-3517-0652 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa II serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana yang terdakwa II pakai.
- Bahwa saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I masih di hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Ritz Golf Residence dalam Perumahan Vila Bukit Regensi, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, saat Terdakwa I KUSWOYO BIN ALM MUHADI sedang bekerja berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa I yang mana barang bukti disimpan di dalam rumah terdakwa I yang beralamatkan di dalam rumah Jl. Tubanan Indah, RT. 002, RW. 009, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya yaitu berupa : 1 (satu) buah pouch hitam yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,049 (nol koma nol empat sembilan) gram, yang ditemukan di sebelah tabung gas LPG di dapur dalam rumah terdakwa I serta 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y12 berwarna biru provider XL dengan nomor 0877-5568-9094 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa I di dalam rumah Jl. Tubanan Indah, RT. 002, RW. 009, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya dalam kondisi sedang di charger.
- Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025 No. Lab : 03887/NNF/2025 atas nama Terdakwa KUSWOYO BIN ALM MUHADI dan MOCH SAMSUDIN BIN NASIR yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram. seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------- |