Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP/B/1385/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Desember 2023 adalah tidak sah dan/ atau batal.
- Menyatakan tidak sah dan/ atau batal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/5504/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, tanggal 19 November 2024, atas laporan polisi Nomor : LP/B/1385/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Desember 2023 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Terlapor DJOKO SUTRISNO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1385/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Desember 2023.
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|