Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1517/Pdt.P/2025/PN Sby UNTUNG HENDRY GIRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1517/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UNTUNG HENDRY GIRIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No 9577/1982 tertanggal 15 November 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis tertulis anak laki-laki dari Ayah KAHONO dan Ibu KOEWATY, menjadi “anak laki-laki dari Ayah KAHONO dan Ibu KUSWATI”sesuai dengan dokumen Akta Nikah dan Kartu Keluarga;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No 9577/1982 tertanggal 15 November 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak