Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH BIN ABU BAKAR pada hari Minggu Tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dalam Warung Nasi Pos 4 Pelabuhan Kalimas Jl. Kalimas Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa hendak beristirahat bekerja dan makan di Warung Nasi Pos 4 Jl. Kalimas Surabaya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa tiba di Warung Nasi Pos 4 Jl. Kalimas Surabaya dan saat masuk melihat 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10 S Warna Biru milik saksi NANANG SULISTIONO berada di samping badan saksi NANANG SULISTIONO yang sedang tertidur. Kemudian terdakwa melihat situasi sekitar lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10 S Warna Biru tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan memasukkannya ke dalam tas selempang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bergegas pergi meninggalkan lokasi.
- Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB saksi NANANG SULISTIONO Menghampiri terdakwa dan bertanya “kamu tau handphone saya” kepada terdakwa, lalu terdakwa menjawab “saya tidak tahu handphone kamu”, lalu kartu perdana milik saksi NANANG SULISTIONO oleh terdakwa dibuang dan digantikan dengan kartu perdana milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Pos 5 Pelabuhan Kalimas Jl. Kalimas, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN, S.H selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10 S Warna Biru tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NANANG SULISTIONO berpotensi mengalami kerugian ± senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |