Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAHMI ROMDHONI BIN ZAINI (ALM) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 04.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat diatas Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jalan Kedungcowek, Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa FAHMI ROMDHONI BIN ZAINI (ALM) ditelpon oleh MAT BADAR (DPO) untuk mengantar sepeda motor ke madura, lalu sekira pukul 23.45 WIB terdakwa tiba di rumah MAT BADAR (DPO) dan terdapat 3 (tiga) sepeda motor hasil curian di rumah tersebut. Bahwa terdakwa mengantar 3 sepeda motor hasil curian tersebut bersama dengan saksi TONO (penuntutan terpisah) dan saksi JAKFAR SHODIK (penuntutan terpisah) untuk diantar ke Pasar Sepuluh Bangkalan Madura tanpa membawa STNK maupun BPKB dari kendaraan tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa, saksi TONO (penuntutan terpisah) dan saksi JAKFAR SHODIK (penuntutan terpisah) berjalan beriringan menuju Madura dengan masing-masing membawa 1 sepeda motor hasil curian, saat itu terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol N-5537-JQ dan setibanya diatas Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jalan Kedungcowek, Surabaya sekira pukul 04.15 WIB, terdakwa, saksi TONO (penuntutan terpisah) dan saksi JAKFAR SHODIK (penuntutan terpisah) ditangkap oleh saksi NUROKHIM dan saksi DEDY SULISTYO yang sedang melakukan razia dan saat diminta menunjukkan surat-surat motor yang dikendarainya terdakwa tidak bisa menunjukkannya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SENARI mengalami kerugian ± Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP - |