Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa, Terdakwa SURASTYA BANGUN ANDRIANTO Als ANDRE Bin SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Putat Gede Barat III No.33-B, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan suatu tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya Sdr. KODRAT SUSILA, Sdr. FERIL SETYAWAN Als WAWAN dan Sdr. REDRA DAYANTO Als AMBON berkumpul di rumah Sdr.WAWAN yang beralamat di Ambengan Batu Gang 2 Surabaya pada pukul 10.00 WIB pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 untuk merencanakan melakukan aksi pencurian dengan mencari lokasi yang tepat untuk melakukan aksinya
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa sedang berkendara menaiki sepeda motor dengan teman-teman Terdakwa dengan kendaraan Motor Vario warna putih Nopol K-6313-AEB (yang dikemudikan oleh Sdr. RENDRA bersama dengan Sdr. WAWAN) dan Sepeda Motor Honda Beat warna merah Nopol. W-3022-NBC (yang dikemudikan oleh Sdr. KODRAT SUSILA bin SARNO (Alm) dan Terdakwa) untuk mencari sasaran motor yang dapat dicuri
- Bahwa sesampainya di alamat Jalan Putat Gede Barat III No.33-B, Kel. Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Sdr. RENDRA melihat ada sepeda motor terparkir milik korban yaitu Honda Beat Tahun 2023 Nopol L-3238-DAN warna hitam Noka. MH1JM9138PK239715, Nosin JM91E325091 beserta kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor.
- Bahwa Terdakwa saat itu juga bersama dengan teman-teman Terdakwa yang lain beraksi, Sdr. RENDRA yang turun untuk mengambil sepeda motor tersebut sedangkan Sdr.KODRAT SUSILO, Sdr.WAWAN, dan Terdakwa menunggu dengan jarak sekitar 10 meter, selanjutnya saat Sdr.RENDRA mengambil sepeda motor tersebut tidak lama kemudian ada seorang perempuan keluar dari rumah tersebut dan mengetahui Sdr.RENDRA sedang menuntun sepeda motor miliknya spontan perbuatan Sdr.RENDRA saat itu langsung diteriaki dengan kalimat “Maling… maling” dan teriakan tersebut diketahui oleh warga sekitar sehingga Sdr.RENDRA langsung menyalakan mesin sepeda motor dengan kunci yang menempel saat itu, dan Sdr.KODRAT SUSILA bersama kedua teman Terdakwa langsung kabur, dan ternyata Sdr.RENDRA saat itu langsung dihalau oleh warga dan ditangkap warga beserta sepeda motor hasil curian, sementara Sdr. KODRAT SUSILA, Sdr. WAWAN, dan Terdakwa berhasil kabur dan bersembunyi di rumah Terdakwa yang terletak di Ambengan Surabaya
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut untuk dijual dan mendapat keuntungan yang kemudian hasil penjualan tersebut akan dibagi berempat
- Bahwa Saksi Korban Sdr. AFRILIA WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |