| Dakwaan |
---------- Bahwa Ia Terdakwa RISAL FAUZI Bin DARMADJI, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 03.11 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Jalan Wonosari Lor No.88 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 02.45 WIB Terdakwa berjalan kaki di sekitar jalan Wonosari Lor Semampir Kota Surabaya, lalu Terdakwa melihat di area tersebut terdapat Gudang besi tua, dikarenakan Terdakwa saat itu tidak memiliki uang sehingga timbul niat untuk mengambil barang yang dapat dijual. Kemudian Terdakwa berjalan menuju tiang listrik yang berdekatan dengan tembok Gudang Jalan Wonosari Lor No.88, lalu memanjat tiang listrik hingga sampai ujung tembok yang terdapat kawat berduri, lalu Terdakwa memelintir kawat berduri menggunakan tangan kosong sampai menjadi satu sehingga terdapat celah untuk Terdakwa menerobos kawat berduri tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam area Gudang dengan cara turun menginjak tumpukan ban bekas yang tersusun menempel di tembok pagar.
- Kemudian setelah berhasil masuk di dalam area Gudang, Terdakwa memantau situasi dalam keadaan tidak ada orang, lalu Terdakwa berjalan ke tengah Gudang menuju 1 (satu) buah potongan besi yang tergeletak, kemudian Terdakwa mengangkat 1 (Satu) buah potongan besi dengan berat
30 Kg menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu dibawa menuju tembok tempat awal Terdakwa masuk selanjutnya Terdakwa mendorong potongan besi tersebut sampai terlempar keluar pagar beton, kemudian Terdakwa membawa potongan besi untuk disembunyikan di pinggir sungai Jl. Wonoarum Kota Surabaya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 09.30 WIB Terdakwa menjual 1 (Satu) buah potongan besi dengan berat
30 Kg tersebut kepada pencari rongsokan yang datang ke lokasi seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uang tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tahun 2015 dalam perkara membawa lari anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, pada tahun 2021 dalam perkara pencurian pemberatan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pada tahun 2023 dalam perkara pencurian pemberatan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (Sepuluh), namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |