| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-5087/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
AGUS FIRMANSYAH Bin IIN SOLIHIN (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
39 Tahun/ 28 Agustus 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Dukuh Kupang Timur 12-A/33 RT. 02 RW. 08 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 16 Agustus 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polrestabes, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d tanggal 04 September 2025;
|
|
-
-
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
:
:
|
Rutan Polrestabes, sejak tanggal 05 September 2025 s/d tanggal 14 Oktober 2025.
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa AGUS FIRMANSYAH Bin IIN SOLIHIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 22:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Parkiran Hotel New Grand Park Jalan Samudra Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar 21.45 WIB di Surtikanti Gang 2 Surabaya saat Terdakwa sedang tidur dibangunin Sdr. CANDRA (DPO), Terdakwa disuruh oleh Sdr. CANDRA (DPO) untuk mengirim berupa 2 (dua) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 4,727 (empat koma tujuh ratus dua puluh tujuh) gram dan ± 1,780 (satu koma tujuh ratus delapan puluh) gram kepada Sdr. JEFRI yang berada di Hotel New Grand Park Jalan Samudra Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, tidak lama kemudian Terdakwa menuju ke Hotel New Grand Park menggunakan ojek online. Sesampainya di Parkiran Hotel New Grand Park, Terdakwa sempat menunggu beberapa menit, lalu Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO di Parkiran Hotel New Grand Park Jalan Samudra Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 4,727 (empat koma tujuh ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,780 (satu koma tujuh ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 Hijau No Sim 083142558746 No. IMEI 1 350584182584739 dan No. IMEI 2 2358780312584738;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 07660/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUS FIRMANSYAH Bin IIN SOLIHIN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 24715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,727 gram dan nomor barang bukti 24716/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,780 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa AGUS FIRMANSYAH Bin IIN SOLIHIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 22:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Parkiran Hotel New Grand Park Jalan Samudra Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seseorang yang sedang melakukan tindak pidana narkotika di Parkiran Hotel New Grand Park Jalan Samudra Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Selanjutnya Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO menindaklanjuti dan memastikan dengan cara melakukan penyelidikan kepada target operasi;
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 22.15 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan Saksi HARI SANTOSO di Parkiran Hotel New Grand Park Jalan Samudra Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 4,727 (empat koma tujuh ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,780 (satu koma tujuh ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 Hijau No Sim 083142558746 No. IMEI 1 350584182584739 dan No. IMEI 2 2358780312584738;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 07660/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa AGUS FIRMANSYAH Bin IIN SOLIHIN (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 24715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,727 gram dan nomor barang bukti 24716/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,780 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
|