Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2371/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH REVALA anak dari HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2371/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5648/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVALA anak dari HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa REVALA Anak dari HERMAWAN pada hari  minggu  tanggal 31 Agustus  2025 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di POS Polisi lalu Lintas depan PTC Mall  Jl. Raya Yono Soewoyo Kelurahan Babatan kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa Terdakwa REVALA Anak dari HERMAWAN keluar dari rumah  dengan membawa 1 (satu) buah pisau yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian yang mana hasilnya akan  dipakai untuk kebutuhan  naik gunung selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa melintas di depan Pos Lalu lIntas depan PTC mall  Surabaya  yang telah dalam keadaan rusak kaca dan pintunya kemudian terdakwa masuk dan  mengambil 1 (satu) buah ac Indoor merk panasonic  warna putih dengan cara memotong dan merusak  kabel kabel ac nya dengan menggunakan pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya dan 1 (satu) buah stop kontak warna putih selanjutnya terdakwa  saat hendak membawa barang hasil curian tersebut terdakwa di tangkap dan diamankan oleh saksi MARIONO dan saksi DIAN HARIAWAN anggota kepolisian Republik Indonesia dari Polsek Wiyung guna proses hukum lebih lanjut;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke- 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya