| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa REVALA Anak dari HERMAWAN pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di POS Polisi lalu Lintas depan PTC Mall Jl. Raya Yono Soewoyo Kelurahan Babatan kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa Terdakwa REVALA Anak dari HERMAWAN keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah pisau yang akan dipergunakan untuk melakukan pencurian yang mana hasilnya akan dipakai untuk kebutuhan naik gunung selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa melintas di depan Pos Lalu lIntas depan PTC mall Surabaya yang telah dalam keadaan rusak kaca dan pintunya kemudian terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah ac Indoor merk panasonic warna putih dengan cara memotong dan merusak kabel kabel ac nya dengan menggunakan pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya dan 1 (satu) buah stop kontak warna putih selanjutnya terdakwa saat hendak membawa barang hasil curian tersebut terdakwa di tangkap dan diamankan oleh saksi MARIONO dan saksi DIAN HARIAWAN anggota kepolisian Republik Indonesia dari Polsek Wiyung guna proses hukum lebih lanjut;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP. |