Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Sby ATHAILLAH ANGGER PRAHASDI MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATHAILLAH ANGGER PRAHASDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Sari Pratiwi, SH., MH.ATHAILLAH ANGGER PRAHASDI
Tergugat
NoNama
1MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 278.100.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil total sebesar                    Rp. 278.100.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :---------------------------------
Kerugian Materiil :
1. Bayar kontrak termin pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 
2. Bayar kontrak termin kedua sebesar  Rp. 125.000.000,- (seratus dua  puluh lima juta rupiah);
3. Pasang Paralon yang digunakan sebagai penghubung saluran air antar tambak satu dengan yang lain sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Material pembuatan anjang-anjang untuk menjemur rumput laut dan pemasangan gudang untuk menyimpan hasil panen rumput laut terdiri dari :
a. Anjang plus tutup satu pc dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 
b. Bongkotan bambu 200 ikat x Rp. 70.000,- = Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
c. Gedek bambu 20 lembar x Rp. 150.000,- = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
d. Pembelian trimdeck 4m x Rp. 80.000,- x 15 lembar = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
5. Sewa perahu dari dermaga ke Lokasi tambak untuk angkut material              Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah);
6. Perbaikan tambak yang disewa dengan rincian sebagai berikut :
a. Jasa 4 orang pekerja dengan biaya per orang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selama 20 hari dengan total biaya                Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
b. Jasa tanam bibit rumput laut 2 orang pekerja dengan biaya per orang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 12 hari dengan total      Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Jasa pemasangan anjang-anjang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
d. Jasa pembuatan dan pemasangan gudang ukuran 3,5m x 9m           Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
 
Kerugian Immateriil :
1. Panen rumput laut per bulan 4-5 ton dengan harga Rp  7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu)/ton;
2. Rumput laut siap panen 3 ton dengan harga Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
3. Biaya jasa pembongkaran Gudang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
4. Biaya jasa pembongkaran anjang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
5. GAJI penunggu tambak per bulan Rp 1.500.000,- (satu juta lima rtau ribu rupiah)  untuk 4 orang pekerja total Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) per hari, setiap TERGUGAT tidak menjalankan  isi putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski TERGUGAT Verzet, banding atau kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak