INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | PT. Makna Logistik Internasional | PT. Makna Logistik Internasional | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit ; 2. Menyatakan Debitor PT. Makna Logistik Internasional , berkedudukan di Grand Deltasari Jalan Anthurium I No. 16, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, pailit dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; 4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Kurator ; 5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ; 6. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |