Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
714/Pdt.G/2025/PN Sby PT. PISMA ABADI JAYA. CHOLID BAWAZIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 714/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PISMA ABADI JAYA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HPT. PISMA ABADI JAYA.
Tergugat
NoNama
1CHOLID BAWAZIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS NUNUK HANDAYANI, SH
2PT DELTA ADIGUNA
3PT GAJAH DUDUK
4Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Kantor Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan Saham sebanyak 617 Lembar milik Penggugat di PT. Gajah Duduk senilai                      Rp. 32.258.505.604,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima ribu enam ratus empat rupiah) dan Mengembalikan kerugian sebesar                                  Rp. 11.452.986.179,39 (sebelas miliar empat ratus lima puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh Sembilan koma tiga puluh Sembilan rupiah) kepada Penggugat secara seketikan dan tanpa syarat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian materil yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Biaya.

Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat berupa Biaya Operasional dan biaya upaya hukum  selama 5 (lima) tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

  1. Kerugian Materil.

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat meliputi:

  1. Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jumlah barang yang dikonversikan menjadi saham sebesar  Rp. 2.932.591.418,55 (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan belas koma lima lima rupiah);
  2. Nilai Reasonable Profit sebesar 5% (lima per seratus) dari Pajak Pertambahan Nilai atas jumlah barang yang dikonversikan menjadi saham sebesar               Rp. 8.064.626.401,00 (delapan miliar enam puluh emapt juta enam ratus dua enam ribu empat ratus satu rupiah);
  3. Nilai Barang yang sudah dikirimkan dan diterima oleh Tergugat setelah bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2021 berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Tanggal 19 April 2021 sebesar              Rp. 4.280.472.727,27 (empat miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma dua tujuh rupiah);
  4. Reasonabe Profit sebesar 5% (lima per seratus) untuk barang-barang yang telah dikirimkan dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan April 2021 sebesar Rp. 11.771.300.000,00 (sebelas miliar tujuh ratus tujuh puluhsatu juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Nilai Profit 5% (lima per seratus) atas penggunaan merek Gajah Duduk sebagai hak Penggugat selaku Pemilik Merek Gajah Duduk sebagaimana tertuang di dalam Addendum Kesepakatan Bersama tanggal 2 Agustus 2019 sebesar Rp 617.644.379,08 (enam ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh Sembilan koma nol delapan rupiah);
  6. Reasonabe Profit sebesar 5% (lima per seratus) atas profit penggunaan merek Gajah Duduk sebesar Rp. 1.698.522.042,46 (satu miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu empat puluh dua koma emapt puluh enam rupiah);
  7. Nilai Keuntungan atas Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat sebesar 95% (Sembilan puluh lima per seratus) yang harus diterima oleh Penggugat secara proporsional sesuai setoran Penggugat sebesar 32,6% (tiga puluh dua koma enam per seratus) dari barang-barang yang sudah dikirim sebesar                       Rp. 3.825.689.284,01 (tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat koma nol satu rupiah);
  8. Reasonable Profit atas keuntungan Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat sebesarRp 10.520.645.531,02 (sepuluh miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh satu koma nol dua rupiah);

Total Kerugian Materil sebesar Rp. 43.711.491.783,39 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh Sembilan rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim terhadap asset milik tergugat berupa Saham sebanyak 323.596.534 (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat) lembar di PT DELTA ADIGUNA dan asset milik Turut Tergugat II di PT Gajah Duduk sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) lembar;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;
  3. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi;
  4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara A quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak