Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. LIEM IE SIEN atau SAMUEL anak dari HERIANTO HALIM atau LIEM HO KING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5978/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIEM IE SIEN atau SAMUEL anak dari HERIANTO HALIM atau LIEM HO KING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa LIEM IE SIEN atau SAMUEL anak dari HERIANTO HALIM atau LIEM HO KING, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Nortwest Blok NB 8 No. 38 Surabaya Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa dan saksi korban RUTH YOKE WULANSARI pada awalnya berpacaran dan tinggal serumah di ruko Nortwest Blok NV 12/15 Surabaya (Kedai Uncle Sam) dimana pada bulan September 2024, saksi RUTH juga mengontrak rumah di Perumahan Nortwest Blok NB 8 No. 38 Surabaya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 15.15 WIB, terdakwa pergi mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X AFX12U21C08 warna hitam tahun 2018 Nopol L-6856-AK, Noka: MH1JBP117JK665783, Nosin: JBP1E1665820 menuju rumah kontrakan di Perumahan Nortwest Blok NB 8 No. 38 Surabaya milik saksi korban RUTH lalu sekira pukul 23.12 WIB, terdakwa kembali menelepon saksi RUTH dan bertanya dimana keberadaan saksi RUTH kemudian saksi RUTH menjelaskan bahwa tidak pulang dan menginap di rumah kakaknya. Setelahnya terdakwa masuk melalui pintu depan dengan menggunakan kunci yang telah terdakwa bawa lalu terdakwa masuk kedalam rumah lalu kamar kemudian terdakwa mengambil dompet di dalam kardus yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) keping emas antam seberat 210 gram berupa 1 (satu) keping emas antam seberat 100 (seratus) gram No. Seri: A75000229, 1 (satu) keping emas antam seberat 100 (seratus) gram No. Seri: G75013011, dan 1 (satu) keping emas antam seberat 10 (sepuluh) gram No. Seri: A75098631 lalu keluar rumah dan pulang ke Ruko Nortwest Blok NV 12 No. 15 Surabaya (Kedai Uncle Sam) kemudian emas tersebut terdakwa simpan di laci lemari rias lantai 3.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, saksi RUTH memeriksa barang-barang yang disimpan di kamar tidur dan mengetahui bahwa emas antam seberat 210 gram yang saksi RUTH simpan di kamar tersebut sudah tidak ada. Setelahnya saksi RUTH melaporkan kejadian ini kepada saksi CHARIS SETIAWAN dan saksi AGUS MUJIARSO selaku penjaga keamanan perumahan lalu saksi RUTH memeriksa rekaman CCTV Pos Satpam Perum Nortwest Blok NA/NB dan terlihat terdakwa melewati pos satpam tersebut mengendarai sepeda motor pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 15.14 WIB lalu keluar lagi sekira pukul 23.35 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.46 WIB sampai dengan pukul 20.49 WIB, saksi RUTH dikirimi pesan whatsapp oleh nomor handphone 081256787997 milik terdakwa yang mengabarkan kepada saksi RUTH untuk mengajak bertemu di Greenery Jl. Dharmahusada Surabaya dengan alasan menemukan barang berharga berupa emas antam milik saksi RUTH yang hilang lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 16.16 WIB, saksi bertemu dengan terdakwa di Greenery Jl. Dharmahusada Surabaya didampingi oleh saksi EDI SUTIKNO dan petugas kepolisian Sektor Pakal Surabaya lainnya kemudian ditemukan 3 (tiga) keping emas antam seberat 210 gram milik saksi RUTH berada dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil emas antam seberat 210 gram milik saksi RUTH tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi RUTH bertujuan agar mempertahankan hubungan antara tersangka dan saksi RUTH untuk ke jenjang yang lebih serius.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa LIEM IE SIEN atau SAMUEL anak dari HERIANTO HALIM atau LIEM HO KING, saksi korban RUTH YOKE WULANSARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya