Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1496/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO
2.BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1496/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3212/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO[Penahanan]
2BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM- 3614 /Eoh.2/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama lengkap           :   HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO

Tempat lahir              :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir   :   29 tahun / 14 September 1996

Jenis kelamin             :   Laki-laki

Kebangsaan              :   Indonesia               

Tempat tinggal          :   Tambak Pring Timur VI No. 20 RT 06 RW 06 Kel. Asemrowo Kec.

                                      Asemrowo Surabaya

A  g  a  m  a              :   Islam  

Pekerjaan                  :   Tidak bekerja  

Pendidikan                :   SMP (lulus)

 

  1. Nama lengkap           :   BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI

Tempat lahir              :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir   :   28 tahun / 25 Nopember 1997

Jenis kelamin             :   Laki-laki

Kebangsaan              :   Indonesia               

Tempat tinggal          :   Jl. Asemmulyo 8 / 16 RT 5 RW 3 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo

                                      Kota Surabaya atau Pesona Permata Ungu Blok S 1 No. 3 Kec. Krian

                                      Kab. Sidoarjo

A  g  a  m  a              :   Islam 

Pekerjaan                  :   Swasta 

Pendidikan                :   SD Tamat

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik                      :   Ditahan dalam perkara lain
  • Penuntut Umum          :  Ditahan dalam perkara lain

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO dan terdakwa II.  BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Villa Bukit Mas Jl. Kyai Haji Wahab Siamin Blok RX No. 23 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :   

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO dan terdakwa II.  BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI telah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type E1F02N12M2 AT (Vario 125) No. Pol B - 3630 - UJG tahun 2015 warna Merah No Rangka. MH1JFV111FK165487 No Mesin JFV1E1165202 STNK An. Marlinah Alamat Kampung Rawa Indah Rt 01 Rw 03, PGS Dua Jakarta Utara milik saksi RAMA DHONI DWI NOVIANTO tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang mereka terdakwa lakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa nongkrong di daerah Asemrowo. Saat itu terdakwa II.  BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI mempunyai ide melakukan pencurian kendaraan bermotor dan langsung disetujui oleh terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO. Lalu mereka terdakwa pergi mencari sasaran atau mangsa dengan mengendarai Sepeda motor Suzuki Satria mil?k terdakwa II.  BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI.

 

------ Bahwa sesampainya di depan Alfamart Jl. Villa Bukit Mas, mereka terdakwa sepakat mengambil atau mencuri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type E1F02N12M2 AT (Vario 125) No Pol B3630-UJG tahun 2015 warna Merah No Rangka. MH1JFV111FK165487 No Mesin JFVIE1165202 STNK An Marlinah Alamat Kampung Rawa Indah Rt 01 Rw 03, PGS Dua Jakarta Utara yang mana saat itu terdakwa I. HENDRA SUJARWADI Bin HARIYANTO berperan mengawasi situas? sedangkan terdakwa II.  BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI selaku eksekutor yaitu mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

 

------ Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type E1F02N12M2 AT (Vario 125) No Pol B-3630 - UJG tahun 2015 warna Merah No Rangka MH1JFV111FK165487 No Mesin JFVIE1165202 STNK An. Marlinah Alamat Kampung Rawa Indah Rt 01 Rw 03, PGS Dua Jakarta Utara tersebut, oleh mereka terdakawa  dijual kepada SHOLEH (belum tertangkap) Alamat Simo Jawar Gg Masjid Surabaya seharga Rp 3 000 000 yang mana uang tersebut kami bagi dua.

 

----- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi RAMA DHONI DWI NOVIANTO menderita kerugian  kurang lebih sebesar Rp  10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP -

 

 

                                 Surabaya, 02 Juni 2025

                            JAKSA PENUNTUT UMUM

                        

                                   

                                                                                                                                                                         

                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                     Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya