| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | Rahmatan Asyia | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 108.740.565,00 | ||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
(Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan BPKB Nomor K-06689942 atas nama Haris Dharmana; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor K-06689942 atas nama Haris Dharmana; berikut sekaligus unit kendaraan roda empat yang di agunkan; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
