| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT yaitu:
- LOUSIA CLARA (PENGGUGAT I);
- VALERIE CATHLEEN (PENGGUGAT II);
adalah ahli waris yang sah dari mendiang FEBRIANTO HIDAJAT;
- Menyatakan TERGUGAT III tidak memiliki kedudukan hukum sebagai istri sah dari mendiang FEBRIANTO HIDAJAT;
- Menyatakan Akta Perkawinan Nomor: 3578-KW-11092021-0002 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I tertanggal 13 september 2021 mengenai pencatatan perkawinan antara mendiang FEBRIANTO HIDAJAT dengan TERGUGAT III adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor: 10/SKHW-EFS/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Hak Waris sebagaimana tersebut di atas adalah batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT, termasuk TERGUGAT I dan TERGUGAT II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penetapan Nomor 2515/Pdt.P/2024/PN Sby tertanggal 18 November 2024 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk mencoret serta menyatakan tidak berlaku lagi Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-11092021-0002 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021 oleh TERGUGAT I, serta melakukan pencatatan pencoretan tersebut dalam register yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut dan/atau mencoret Surat Keterangan Hak Waris Nomor: 10/SKHW-EFS/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 yang diterbitkannya, serta melakukan tindakan administratif yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|