Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa TUBAGUS DADANG KOSASIH BIN TUBAGUS pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Marlik daerah Jl Tambak Adi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa TUBAGUS DADANG KOSASIH BIN TUBAGUS sedang nongkrong di Warung Kopi Marlik daerah Jl Tambak Adi Kec. Simokerto Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Sdra. BAROK (DPO) datang menghampiri Terdakwa lalu minta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotiba jenis sabu miliknya. Mulanya Terdakwa kenal dengan Sdra. BAROK (DPO) sejak bulan Februari 2025 atau sekitar 5 bulan yang lalu. Bahwa sekira Pukul 13.30 WIB Sdra. BAROK (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket kepada Terdakwa di Warung Kopi Marlik daerah Jl Tambak Adi Kec. Simokerto Kota Surabaya. Pada saat itu sudah ada pesanan yang mau membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari per poket yang sudah dijualnya. Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket dan sisa yang belum terjual disimpan oleh Terdakwa sebanyak 5 poket.
- Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Kalijudan Gg. X No.55-D BLK RT.03 RW.04 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI OKY ARY SAPUTRA, SAKSI AKHMAD SYUHADY, S.H. dan Sdra. ANDRI KIKI WIDAYANTO, S.H. dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,092 gram, ± 0,086 gram, ± 0,089 gram, ± 0,093 gram, ± 0,079 gram, dengan total keseluruhan ± 0,439 gram
- 1 (satu) skrop plastik
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam Merk Hippo
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04 Warna Deep Green, Imei I : 358320687229856, Imei 2 : 35855297229853, Nosim I : 083119011255, Nosim 2 : 083135351927
Ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 07330/NNF/2025 Tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, A,Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa TUBAGUS DADANG KOSASIH BIN TUBAGUS dengan Kesimpulan:
- Barang bukti Nomor 23465/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram
- Barang bukti Nomor 23466/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
- Barang bukti Nomor 23467/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram
- Barang bukti Nomor 23468/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram
- Barang bukti Nomor 23469/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram
Dengan berat total netto ± 0,439 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,343 gram.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa TUBAGUS DADANG KOSASIH BIN TUBAGUS pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Kalijudan Gg. X No.55-D BLK RT.03 RW.04 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa TUBAGUS DADANG KOSASIH BIN TUBAGUS sedang nongkrong di Warung Kopi Marlik daerah Jl Tambak Adi Kec. Simokerto Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Sdra. BAROK (DPO) datang menghampiri Terdakwa lalu minta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotiba jenis sabu miliknya. Mulanya Terdakwa kenal dengan Sdra. BAROK (DPO) sejak bulan Februari 2025 atau sekitar 5 bulan yang lalu. Bahwa sekira Pukul 13.30 WIB Sdra. BAROK (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket kepada Terdakwa di Warung Kopi Marlik daerah Jl Tambak Adi Kec. Simokerto Kota Surabaya. Pada saat itu sudah ada pesanan yang mau membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari per poket yang sudah dijualnya. Bahwa Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket dan sisa yang belum terjual disimpan oleh Terdakwa sebanyak 5 poket.
- Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Kalijudan Gg. X No.55-D BLK RT.03 RW.04 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh SAKSI OKY ARY SAPUTRA, SAKSI AKHMAD SYUHADY, S.H. dan Sdra. ANDRI KIKI WIDAYANTO, S.H. dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,092 gram, ± 0,086 gram, ± 0,089 gram, ± 0,093 gram, ± 0,079 gram, dengan total keseluruhan ± 0,439 gram
- 1 (satu) skrop plastik
Ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam Merk Hippo
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A04 Warna Deep Green, Imei I : 358320687229856, Imei 2 : 35855297229853, Nosim I : 083119011255, Nosim 2 : 083135351927
Ditemukan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan
- Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 07330/NNF/2025 Tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, A,Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A. Md. atas nama Terdakwa TUBAGUS DADANG KOSASIH BIN TUBAGUS dengan Kesimpulan:
- Barang bukti Nomor 23465/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram
- Barang bukti Nomor 23466/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram
- Barang bukti Nomor 23467/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram
- Barang bukti Nomor 23468/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram
- Barang bukti Nomor 23469/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram
Dengan berat total netto ± 0,439 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,343 gram.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
|