| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa, nama yang tertera dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No. K.02/2-b/DUP/3/XII/2000. Dari Akta Nikah No. 656/729/IX/1969. Yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama kecamatan TOROH, kabupaten Grobokan. Dan Buku ASABRI Serta Nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Akata Kematian Alm, Akta kelahiran Ketiga anak Alm, adalah satu orang yang sama yaitu Alm. SAWILAH AL. SUPIJEM sesuai dengan Duplikat Kutipan akta Nikah dan Buku ASABRI.
- Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon.
|