Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2449/Pdt.P/2026/PN Sby Moch. Tegar Aldianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2449/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moch. Tegar Aldianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anik Wulandari, S.H.Moch. Tegar Aldianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan data tahun kelahiran Pemohon dalam administrasi kependudukan;

3. Menyatakan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah 2002 (Dua Ribu Dua);

4. Menyatakan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam KTP dan KK yaitu 2003 (Dua Ribu Tiga), adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

5. Memerintahkan/mengizinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan data tahun kelahiran pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon dari 2003 (Dua Ribu Tiga) menjadi 2002 (Dua Ribu Dua) melalui instansi yang berwenang;

6. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk melakukan perbaikan data tahun kelahiran Pemohon berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini;

7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak