| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2449/Pdt.P/2026/PN Sby | Moch. Tegar Aldianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 2449/Pdt.P/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan data tahun kelahiran Pemohon dalam administrasi kependudukan; 3. Menyatakan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah 2002 (Dua Ribu Dua); 4. Menyatakan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam KTP dan KK yaitu 2003 (Dua Ribu Tiga), adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; 5. Memerintahkan/mengizinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan data tahun kelahiran pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon dari 2003 (Dua Ribu Tiga) menjadi 2002 (Dua Ribu Dua) melalui instansi yang berwenang; 6. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk melakukan perbaikan data tahun kelahiran Pemohon berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini; 7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
