Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
852/Pdt.G/2025/PN Sby 1.PT. Karya Sentosa Raya
2.Mulia Wirjanto, MBA
2.PT. BPR Jombang Perseroda
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kota Surabaya
4.Wahyu Agung Nurdiansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 852/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Karya Sentosa Raya
2Mulia Wirjanto, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat S H, M.HPT. Karya Sentosa Raya
2Achmad Drajat S H, M.HMulia Wirjanto, MBA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Jombang Perseroda
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kota Surabaya
3Wahyu Agung Nurdiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah  dan  berharga  (  Van Waarde Verklaard  )  sita jaminan  (  Conservaoir Beslag  )  yang diletakkan dalam perkara ini 
  2. Menyatakan bahwa gugatan dari Para Penggugat adalah tepat  dan  beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum

 

  1. Menyatakan bahwa  :

 

Pelelangan oleh PT.BPR  Jombang Perseroda, Beralamat/Berkedudukan di Jl. Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155, Candi Mulyo, kec. Jombang, Kabupaten Jombang  ( kreditur ) melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Surabaya , Berkantor di  Jl. Indra pura No : 5 Surabaya pada Tanggal 25 Juni 2025 berdasarkan Risalah Lelang No : 457/10.01/2025-01 Tanggal 25 Juni 2025 dengan Nilai Limit Rp. 7.718.042.000,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan belas juta empat puluh dua ribu rupiah) sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :

   

Kesatu :

1.UU Nomor : 4 Tahun 1996 Tanggal 9 – 4 – 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ; 2. UU Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ; 3.1).PMK RI Nomor : 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 51 jo PMK RI Nomor : 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 59 ; 4.1).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tanggal 24-10-2012 Tentang Penilaian Kredit Asetn Bank Umum ; 2).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/9/PBI/2007 Tanggal 18-06-2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/21/PBI/2006 tanggal 05-10-2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktifa Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha ; 5.Peraturan OJK RI Nomor : 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaiana Kualitas Aset Bank Umum ; 6.PMK RI Nomor : 41 Tahun 2023 tanggal 11-04-2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan

 

Kedua  :

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG

 

  1. Menyatakan bahwa Risalah Lelang No : 457/10.01/2025-01 Tanggal 25 Juni 2025 batal demi hukum

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 , Tergugat 2 sebagai Perbuatan  Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 3 melakukan Eksekusi Ilegal sebagai Perbuatan  Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )

 

  1. Menyatakan :

 

Bahwa Para Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian  materiil yakni sebesar :

 

Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 kepada Para Penggugat, Para Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat  adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun  pasti  tidak kurang dari kerugian sebesar  yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.10.000.000.000 ,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 untuk  membayarnya  kepada  Para Penggugat  dalam  perkara ini secara tanggung renteng.

 

  1. Menghukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3, Tergugat 4 membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini :

 

Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 kepada Para Penggugat , Para Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Para Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat  adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun  pasti  tidak kurang dari kerugian sebesar  yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.10.000.000.000 ,- (Sepuluh  Milyar Rupiah) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 untuk  membayarnya  kepada  Penggugat  dalam  perkara ini secara tanggung renteng.

 

  1. Menyatakan  :

 

Bahwa Gugatan  Para Penggugat  dalam  perkara ini ,  dijatuhkan  dengan  putusan  yang   dapat  dijalankan terlebih  dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ,  kasasi  maupun  verzet  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Pasal  180  HIR. Stbl.1941 Nomor  : 44

 

  1. Menghukum :

 

Para Tergugat  untuk  membayar  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini  dan / atau  biaya-biaya perkara menurut hukum.

                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak