Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak adanya Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 9 x Rp. 4.726.000,00 = Rp. 42.534.000,00
- Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 4.726.000,00 = Rp. 18.904.000,00
Jumlah Rp. 61.438.000,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus, sebesar 6 x Rp. 4.726.000,00 = Rp. 28.356.000,00.
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.
|