Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
624/Pdt.G/2026/PN Sby NURI SUHARJO SUNJANI SUHARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 624/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURI SUHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DADING PATRIA HASTA, SH., MH.NURI SUHARJO
Tergugat
NoNama
1SUNJANI SUHARDJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak