| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|