Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
777/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. JUJUN SAADIAN, SE, SH | SUWASNO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NYONYA HENNY KASMORO ( KHOE TEK TJOE ) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Lurah / Kepala Kelurahan Rangka ,Kecamatan Tambak Sari Kotamadya Surabaya | 2 | Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Surabaya Dua (2) | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Para Tergugat telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah Surat Leter C No.475 Persil 184 Klas s.III Luas 0,216 Ha. (luas induk), Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 500.17.2.3/25/436.9.25.7/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Peta Bidang Tanah Nomor : 625/2024’tanggal 12 Juli 2024 yang sudah dibayar dengan Lunas Pajak Bumi Bangunan tahun 2024;
- Memerintahkan kepada Tergugat (Henny Kasmoro) alias Khoe Tek Tjoe untuk membayar kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat (Suwasno) senilai Rp.18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyard Rupiah ) dikarenakan perjanjian jual beli dan kerjasama property yang sudah dilakukan oleh Penggugat (Suwasno) dibatalkan sepihak oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat (Henny Kasmoro) Bersama-sama dengan Para Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat (Henny Kasmoro) alias Khoe Tek Tjoe untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat (Suwasno) Rp.100.000.000.000,-(seratus milyard rupiah) dikarenakan rasa cemas,reputasi hancur dan kehilangan kepercayaan diri akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Bersama-sama Para Turut Tergugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat (Henny Kasmoro ) dan membebankan uang dwang som sebagai uang paksa, kepada Tergugat (Henny Kasmoro ) apabila tidak menjalankan prestasinya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, dalam setiap keterlambatan apabila tidak melaksanakan amar Putusan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |