Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1582/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.Fathol Rasyid, SH
2.SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
1.DANIEL ANGGA PUTRA SEPTIAN BIN ASEP
2.AVIVA MAULIDDYAH SANITA BINTI SUTIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1582/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3697/M.5.10.3/Enz.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
2SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL ANGGA PUTRA SEPTIAN BIN ASEP[Penahanan]
2AVIVA MAULIDDYAH SANITA BINTI SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

Bahwa ia Terdakwa I DANIEL ANGGA PUTRA SEPTIAN Bin ASEP Bersama-sama dengan Terdakwa II AVIVA MAULIDDYAH SANITA Binti SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 bertempat di Jl.Raya Ngagel Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

Bahwa berawal Terdakwa I Daniel Angga Putra Septian Bin Asep menghubungi Sdr.Rijul (DPO) memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ±2 gram seharga Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I Daniel Angga Putra Septian Bin Asep melakukan pembayaran melalui transfer melalui akun DANA sejumlah Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisa Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dibayar jika sabu telah berhasil dijual selanjutnya Terdakwa I mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal yang isinya foto serta lokasi narkoba jenis sabu yang diranjau ;

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa mengambil 1 bungkus narkotika jenis sabu didalam tanah pot bunga dan 1 bungkus narkotika jenis sabu dibalik pot bunga selanjutnya para Terdakwa pulang ke rumah di Jl.Bratang Gede Gang 6B No.2 Rt.008 Rw.007 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya kemudian membagi sabu tersebut menjadi 5 poket sabu ;

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 jam 22.00 Wib di rumah para Terdakwa yang terletak di Jl.Bratang Gede Gang 6B No.2 Rt.008 Rw.007 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya datang saksi Sandy Dikjaya Fitroh, S.H dan saksi Septian Andry Dwi Putra selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa lalu Terdakwa II Aviva Mauliddyah Sanita Binti Sutikno yang saat itu memegang 1 poket sabu seberat ± 0,168 gram dan timbangan elektrik yang saat itu dipegang disembunyikan dibalik baju berlari keluar kamar akan membuang 1 pooket sabu dan timbangan elektrik namun perbuatan Terdakwa II Aviva Mauliddyah Sanita Binti Sutikno dapat dicegah oleh saksi Sandy Dikjaya Fitroh, S.H dan saksi Septian Andry Dwi Putra selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 4 poket narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing ± 0,723 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,066 gram didalam dompet warna hijau yang disimpan dilemari pakaian
  2. 1 bendel plastic klip diatas meja dalam kamar
  3. 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda No.Sim 0822-1328-1271 ditemukan diatas Kasur
  4. 1 poket sabu seberat ± 0,168 gram dan timbangan elektrik yang saat itu dipegang oleh Terdakwa II Aviva Mauliddyah Sanita Binti Sutikno

 

Bahwa para Terdakwa mengakui jika sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu ke Sdr.Rijul sebanyak 2 kali tanggal 30 April 2025 jam 19.30 Wib sebanyak 1 poket dan jam 22.00 Wib sebanyak 1 poket masing-masing seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta penyitaan terhadap 5 poket narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing ± 0,723 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,066 gram, ± 0,168 gram, 1 bendel plastic klip, 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda No.Sim 0822-1328-1271 dan timbangan elektrik selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 5 poket narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing ± 0,723 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,066 gram, ± 0,168 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya ;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 04451 / NNF / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 11646 - 11650 / 2024 / NNF : berupa 5 (Lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,109 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan 1,011 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I DANIEL ANGGA PUTRA SEPTIAN Bin ASEP Bersama-sama dengan Terdakwa II AVIVA MAULIDDYAH SANITA Binti SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di rumah para Terdakwa yang terletak di Jl.Bratang Gede Gang 6B No.2 Rt.008 Rw.007 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 jam 22.00 Wib di rumah para Terdakwa yang terletak di Jl.Bratang Gede Gang 6B No.2 Rt.008 Rw.007 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya datang saksi Sandy Dikjaya Fitroh, S.H dan saksi Septian Andry Dwi Putra selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa lalu Terdakwa II Aviva Mauliddyah Sanita Binti Sutikno yang saat itu memegang 1 poket sabu seberat ± 0,168 gram dan timbangan elektrik yang saat itu dipegang disembunyikan dibalik baju berlari keluar kamar akan membuang 1 pooket sabu dan timbangan elektrik namun perbuatan Terdakwa II Aviva Mauliddyah Sanita Binti Sutikno dapat dicegah oleh saksi Sandy Dikjaya Fitroh, S.H dan saksi Septian Andry Dwi Putra selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 4 poket narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing ± 0,723 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,066 gram didalam dompet warna hijau yang disimpan dilemari pakaian
  2. 1 bendel plastic klip diatas meja dalam kamar
  3. 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda No.Sim 0822-1328-1271 ditemukan diatas Kasur
  4. 1 poket sabu seberat ± 0,168 gram dan timbangan elektrik yang saat itu dipegang oleh Terdakwa II Aviva Mauliddyah Sanita Binti Sutikno

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta penyitaan terhadap 5 poket narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing ± 0,723 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,066 gram, ± 0,168 gram, 1 bendel plastic klip, 1 unit handphone merk OPPO warna biru muda No.Sim 0822-1328-1271 dan timbangan elektrik selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 5 poket narkotika jenis sabu yang beratnya masing-masing ± 0,723 gram, ± 0,077 gram, ± 0,075 gram, ± 0,066 gram, ± 0,168 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya ;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 04451 / NNF / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 11646 - 11650 / 2024 / NNF : berupa 5 (Lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,109 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan 1,011 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.       

Pihak Dipublikasikan Ya