Petitum |
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dimohonkan, yaitu berupa ;-------------------------------------------------------------------
- Hak atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat telah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1956/Kel. Banjarsugihan atas nama SUPA’I yang terletak di Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; -----------------
- Hak atas tanah dan bangunan ruko milik Tergugat yang terletak di Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; ---------------------------------
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah dapat dikategorikan suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; -----------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah mempunyai sisa pinjaman uang kepada Penggugat yaitu dengan sebesar Rp.280.000.000,- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah) ; --
- Menghukum kepada Tergugat bertanggungjawab atas kewajiban untuk mengembalikan sisa pinjaman uang kepada Penggugat yaitu dengan sebesar 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti-rugi materiil dan in-materiil, yaitu dengan sebesar Rp.519.200.000,- (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), kepada Penggugat dengan secara tunai dan atau sekaligus ; -----------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; --------------------------
- Menyatakan putusan ini ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding perlawanan (verzet), kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya akibat adanya perkara ini.---
|