Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1731/Pdt.P/2025/PN Sby SRI WITRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1731/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
  • Nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Sri Witrani menjadi Sri Witari sesuai dengan Surat Pernyataan; Kutipan Akta Nikah nomor 174/22/XI/1997;
  • Nama Kota Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Banyuwangi menjadi Surabaya sesuai dengan Surat Pernyataan; Kutipan Akta Nikah nomor 174/22/XI/1997
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca  menjadi Riduwan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor 264/ 1961; Surat Keterangan KUA nomor:B.076/Kua.13.29.28/Pw.01/III/2015; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca  menjadi Kusnah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor 264/ 1961 Surat Keterangan KUA nomor:B.076/Kua.13.29.28/Pw.01/III/2015; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Sri Witrani menjadi Sri Witari sesuai dengan Surat Pernyataan; Kutipan Akta Nikah nomor 174/22/XI/1997;
  • Nama Kota Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Banyuwangi menjadi Surabaya sesuai dengan Surat Pernyataan; Kutipan Akta Nikah nomor 174/22/XI/1997
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca  menjadi Riduwan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor 264/ 1961; Surat Keterangan KUA nomor:B.076/Kua.13.29.28/Pw.01/III/2015; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca  menjadi Kusnah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor 264/ 1961 Surat Keterangan KUA nomor:B.076/Kua.13.29.28/Pw.01/III/2015; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
  1. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak