| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H. 2.Suryaningsih, S.H. 3.Nur Amin,S.H.M.Hum 4.Yudhita Ramadan, S.H. 5.GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H. 7.Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H. 8.Dwi Romadonna, S.H. 9.Nanang Triyanto, S.H.,M.H. 10.DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H. |
THAHIRU HARTONO Alias IRUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/M.5.32/Ft.1/09/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ?DAKWAAN: KESATU : ----- Bahwa ia Terdakwa THAHIRU HARTONO ALIAS IRUL, bersama-sama dengan saksi JAMALUDIN MALIK (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ATAU KEDUA : PRIMAIR ----- Bahwa ia Terdakwa THAHIRU HARTONO ALIAS IRUL, bersama-sama dengan saksi JAMALUDIN MALIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum SUBSIDIAR: ----- Bahwa ia Terdakwa THAHIRU HARTONO ALIAS IRUL, bersama-sama dengan saksi JAMALUDIN MALIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain yaitu saksi JAMALUDIN MALIK sebesar Rp 2.160.050.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah), atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan saksi JAMALUDIN MALIK selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ATAU KETIGA : ----- Bahwa ia Terdakwa THAHIRU HARTONO ALIAS IRUL, bersama-sama dengan saksi JAMALUDIN MALIK (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana ”Yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain yaitu saksi JAMALUDIN MALIK sebesar Rp 2.160.050.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah), atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan saksi JAMALUDIN MALIK selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
