Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2399/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ABDUL QODIR Bin MAT NAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2399/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5845 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL QODIR Bin MAT NAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6328 /Eoh.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ABDUL QODIR Bin MAT NAWI

Surabaya

32 tahun / 05 April 1993

Laki-laki

Indonesia

Jl. Bulak Jaya 7/56 RT.09 RW.15 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya

Islam

-

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 06 September 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 September 2025 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 03 November 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ABDUL QODIR Bin MAT NAWI bersama Sdr. SAMSUL dan Sdr. ARIEF (masing-masing Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 13.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rental PS V2 game Jl. Ploso Baru No. 10 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa yang berboncengan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Sdr. SAMSUL sedangkan Sdr. ARIEF dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna merah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, kemudian melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. L-4193-FG milik saksi RONALDO EGA HARIYANTO, selanjutnya terdakwa turun dari boncengan sepeda motor lalu mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. L-4193-FG milik saksi RONALDO EGA HARIYANTO, sedangkan Sdr. SAMSUL dan Sdr. ARIEF mengawasi keadaan di sekitar tempat tersebut, setelah itu terdakwa memasukkan anak kunci leter T kedalam rumah kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. L-4193-FG milik saksi RONALDO EGA HARIYANTO dan langsung merusaknya, setelah sepeda motor tersebut dalam keadaan on atau hidup, terdakwa tidak segera mengambil sepeda motor tersebut karena perbuatan terdakwa diketahui oleh penjaga rental PS, sehingga terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil diamankan oleh beberapa warga di sekitar kemudian terdakwa di serahlan ke Polsek Tambaksari Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, rumah kunci sepeda motor milik saksi RONALDO EGA HARIYANTO mengalami kerusakan.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya