| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1323/Pdt.Bth/2025/PN Sby | SUSANTO | 1.BAMBANG KOERNIAWAN 2.PT. BANK OCBC NISP Tbk., kantor pusat Cq PT. BANK OCBC NISP Tbk., Kantor Cabang Surabaya, 3.PARULIAN 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1323/Pdt.Bth/2025/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant); 3. Menyatakan Pelawan sebagai Kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Utang Piutang antara Pelawan dengan Terlawan I berikut kwitansi-kwitansi pembayarannya dan bukti penyerahan sertifikat asli SHGB No. 1800 sebagai jaminan; 5. Menyatakan Pelawan mempunyai hak tagih yang lebih dahulu (prior tempore potior jure) atas piutangnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terlawan I yang dijamin dengan objek sengketa; 6. Menyatakan Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjaminkan objek sengketa kepada Terlawan II tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelawan; 7. Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penetapan dan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa; 8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa berupa Sebidang Tanah Seluas 240 M?2; dan Luas Bangunan Seluas 263 M?2; dengan SHGB No. 1800, NIB: 12.01.000013562.0, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, atas nama Bambang Koerniawan, setempat dikenal dengan nama Jl. Perumahan Wisata Bukit Mas Cluster Venetian Blok B2 No. 9, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; 9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor 3062/10.01/2024-01 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan oleh Terlawan III (KPKNL Surabaya) beserta segala akibat hukumnya; 10. Menyatakan Terlawan IV bukan sebagai pemenang lelang yang sah atas objek sengketa; 11. Menyatakan jual beli melalui lelang antara Terlawan III dengan Terlawan IV atas objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum; 12. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk membatalkan segala tindakan administratif yang telah dilakukan sehubungan dengan balik nama sertifikat objek sengketa dari nama Terlawan I menjadi nama Terlawan IV, dan mengembalikan status sertifikat objek sengketa (restitutio in integrum) seperti semula atas nama Bambang Koerniawan (Terlawan I); 13. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 14. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 16. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
