Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
410/Pdt.G/2026/PN Sby H. Achmad Djauhari 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRANCH OFFICE WARU
2.Imam Said
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 410/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Achmad Djauhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Prastianto SH MHH. Achmad Djauhari
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRANCH OFFICE WARU
2Imam Said
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Timur cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad );
  3. Menyatakan TERGUGAT II merupakan pembeli lelang yang beritikad buruk atau beritikad tidak baik ; 
  4. Menyatakan “Surat Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tertanggal 14 Agustus 2025 dari TERGUGAT I, yang isinya memberitahukan akan dilakukan pelelangan dengan harga limit Rp 1.200. 000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan uang jaminan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), cacat hukum, tidak syah dan batal demi hukum ;
  5. Menyatakan pelelangan obyek sengketa berupa Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.167/K  Luas  Tanah 604 mdan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2   yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 di kantor TURUT TERGUGAT I di jalan Indrapura No. 5 Surabaya yang dimenangkan oleh TERGUGAT II tidak syah dan batal demi hukum ;
  6. Menyatakan Grosse Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT II dinyatakan tidak syah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan perolehan Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali sertipikat hak milik atas tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam  Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.167/K  Luas  Tanah 604 m  dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2   yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang telah beralih atas nama TERGUGAT II ) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan mengembalikan kepemilikan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam  Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No.167/K  Luas  Tanah 604 m2 dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2   yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa yang telah beralih atas nama yang telah beralih ke atas nama TERGUGAT II ) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II     kepada PENGGUGAT;
  9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.167/K  Luas  Tanah 604 m  dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2   yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama TERGUGAT II yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mencabut dan / atau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.167/K  Luas  Tanah 604 m  dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2   yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atas nama TERGUGAT II;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini ;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak