| Petitum Permohonan |
- Menyatakan bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, terhadap diri Pemohon, ESTHER MARLINA TANUADJI sebagai tidak sah dan melawan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
- Menyatakan surat-surat Laporan Polisi, Surat Peanggilan Pertama, Kedua, dan Ketiga, Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama ESTHER MARLINA TANUADJI, yang diterbitkan oleh para Termohon terhadap diri Pemohon sebagai BATAL DEMI HUKUM beserta segala akibat hukum yang ditimbulkan.
- Memerintahkan kepada para Termohon untuk segera menghentikan rangkaian tindakan penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan terhadap diri Pemohon, baik produk hukum maupun proses hukum berikutnya.
- Memerintahkan kepada pa Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, serta harkat martabat, dan nama baiknya seperti semula.
|