Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 151.721.134,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 28.875.826,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 10.600.804,-
- Total Kewajiban : Rp. 191.197.764,-
(Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Persaksian Hak Milik Rumah Diatas Tanah Negara Nomor : 590/254.K/402.09.03.03/01 Luas : 54 M2 atas nama Kusnadi yang terletak di Sidorukun Gg I/5, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Persaksian Hak Milik Rumah Diatas Tanah Negara Nomor : 590/254.K/402.09.03.03/01 Luas : 54 M2 atas nama Kusnadi yang terletak di Sidorukun Gg I/5, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|