| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
- Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca Intin Ratin menjadi ENTIN RATINI sesuai dengan Kartu Keluarga, EKTP, Kutipan Akta Kelahiran, Buku Nikah Ibu Pemohon
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
- Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca Intin Ratin menjadi ENTIN RATINI sesuai dengan Kartu Keluarga, EKTP, Kutipan Akta Kelahiran, Buku Nikah Ibu Pemohon
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|