| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa BAGUS HERMAWAN alias RESEK Bin M. RIDWAN, pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Gapura yang terletak di Jl.Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr.Bahrul (Bandar/DPO) menggunakan satu buah HP merk Vivo V50 warna hitam nomor whatsapp: 082245874075 miliknya untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) kemudian disepakati bertemu di Gapura yang terletak di Jl. Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa pukul 14.30 wib Terdakwa tiba di lokasi yang telah disepakati kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr.Bahrul lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Sdr.Bahrul kemudian Sdr.Bahrul menyerahkan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat ± 2 ½ gram yang dimasukkan dalam satu buah kotak tempat rokok merk Dji Sam Soe warna hitam kepada Terdakwa ;
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket lalu Terdakwa menjual 9 (sembilan) poket sabu didepan rumah Terdakwa Jalan Tuwowo Gg.3-B No.19 Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dengan rincian :
- Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000,- kepada saudara Sdr.Cak.
- Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- kepada saudara Sdr.Doni.
- Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- kepada saudara Sdr.Mas.
- Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- kepada saudara Sdr.Cak.
- Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000,- kepada Sdr.Cak.
- Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- kepada Sdr.Mohadi di dalam rumah Terdakwa Jalan Tuwowo Gg.3-B No.19 Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
- Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- kepada Sdr.Mas.
- Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- kepada Sdr.Pak Dhe.
- Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB menjual 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- kepada Sdr.Mas.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 jam 03.30 WIB Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sedangkan sisa sabu sebanyak 9 poket sabu dimasukkan kedalam kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam diletakkan disamping tempat tidur Terdakwa ;
- Bahwa dihari yang sama jam 08.00 WIB datang saksi Rico Pramana Kusuma beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar rumah yang terletak di Jalan Tuwowo Gg.3-B No.19 Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±0,764 gram, ±0,200 gram, ±0,137 gram, ±0,104 gram, ±0,118 gram, ±0,100 gram, ±0,106 gram, ±0,098 gram, dan ±0,095 gram beserta 1 (satu) buah skrop sedotan plastik yang ada dalam satu buah kotak tempat rokok merk Dji Sam Soe warna hitam ditemukan di samping kasur/tempat tidur dalam kamar Terdakwa,
- uang tunai sebesar Rp.150.000,- ditemukan dalam saku celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa,
- 1 (satu) pak plastik klip kosong ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa dan
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo V50 warna hitam nomor whatsapp: 082245874075 No.Imei 1: 860789079454135 No.Imei 2: 860789079454127 ditemukan diatas kasur/tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Bahrul (Bandar/DPO) adalah untuk dijual kembali dengan mendapat keuntungan dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila sabu terjual habis adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta dapat mengkonsumsinya;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03591/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Bagus Hermawan alias Resek Bin M.Ridwan. Nomor :
- 10980/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,764 gram.
- 10981/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,200 gram.
- 10982/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,137 gram.
- 10983/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,104 gram.
- 10984/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,118 gram.
- 10985/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram.
- 10986/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram.
- 10987/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,098 gram.
- 10988/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,095 gram.
Berat netto total narkotika sabu adalah 1,722 gram
seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sisa barang bukti nomor :
- 10980/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,742 gram.
- 10981/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,179 gram.
- 10982/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,115 gram.
- 10983/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,082 gram.
- 10984/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,095 gram.
- 10985/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,079 gram.
- 10986/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,084 gram.
- 10987/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,075 gram.
- 10988/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,073 gram.
Berat total sisa narkotika jenis sabu adalah 1,524 gram
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (10) dan (11) beserta Lampiran II Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BAGUS HERMAWAN alias RESEK Bin M. RIDWAN, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 bertempat di dalam kamar rumah Jalan Tuwowo Gg.3-B No.19 Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±0,764 gram, ±0,200 gram, ±0,137 gram, ±0,104 gram, ±0,118 gram, ±0,100 gram, ±0,106 gram, ±0,098 gram, dan ±0,095 gram beserta 1 (satu) buah skrop sedotan plastik yang ada dalam satu buah kotak tempat rokok merk Dji Sam Soe warna hitam ditemukan di samping kasur/tempat tidur dalam kamar Terdakwa,
- Uang tunai sebesar Rp.150.000,- ditemukan dalam saku celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa,
- 1 (satu) pak plastik klip kosong ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa dan
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo V50 warna hitam nomor whatsapp: 082245874075 No.Imei 1: 860789079454135 No.Imei 2: 860789079454127 ditemukan diatas kasur/tempat tidur Terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03591/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Bagus Hermawan alias Resek Bin M.Ridwan. Nomor :
- 10980/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,764 gram.
- 10981/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,200 gram.
- 10982/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,137 gram.
- 10983/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,104 gram.
- 10984/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,118 gram.
- 10985/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,100 gram.
- 10986/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram.
- 10987/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,098 gram.
- 10988/2026/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,095 gram.
Berat netto total narkotika sabu adalah 1,722 gram
seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sisa barang bukti nomor :
- 10980/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,742 gram.
- 10981/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,179 gram.
- 10982/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,115 gram.
- 10983/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,082 gram.
- 10984/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,095 gram.
- 10985/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,079 gram.
- 10986/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,084 gram.
- 10987/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,075 gram.
- 10988/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,073 gram.
Berat total sisa narkotika jenis sabu adalah 1,524 gram
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------- |