Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 3952 /Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BAGUS DEWANTORO Bin JUMARI
Surabaya
31 tahun / 18 Agustus 1993
Laki-laki
Indonesia
Ji. Baratajaya V Barat No. 2 RT. 005 RW. 004 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Surabaya
Islam
Tukang service AC
SMA
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD NUR HUDA Bin ROMELAN
Surabaya
28 tahun / 02 Agustus 1996
Laki-laki
Indonesia
Jl. Pumpungan 4/18 RT. 002 RW. 002 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya
Islam
Tukang service AC
SMK
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RONI JANUAR Bin RINTO KUSJANTORO
Surabaya
28 tahun / 21 Januari 1995
Laki-laki
Indonesia
Jl. Bogen 2/16 RT. 006 RW. 004 Kel. Ploso Kec. Tambaksari Surabaya
Islam
Tukang service AC
SD
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Juni 2025
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Juli 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa BAGUS DEWANTORO Bin JUMARI bersama terdakwa MUHAMMAD NUR HUDA Bin ROMELAN dan terdakwa RONI JANUAR Bin RINTO KUSJANTORO pada hari Kamis tanggal 24 Apni 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit William Booth JI. Diponegoro No. 34 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa BAGUS DEWANTORO Bin JUMARI bersama terdakwa MUHAMMAD NUR HUDA Bin ROMELAN dan terdakwa RONI JANUAR Bin RINTO KUSJANTORO selaku petugas yang melakukan perawatan/perbaikan AC di Rumah Sakit William Booth pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas mempunyai niat untuk mengambil kabel maupun pipa AC dengan berbekal alat yang sudah dipersiapkan, selanjutnya para terdakwa masuk ke Rumah Sakit William Booth layaknya petugas perawatan/perbaikan AC dan langsung menuju ke bagian atap ruang IGD, Ketika keadaan dirasa aman dan tidak ada yang mengawasi, kemudian terdakwa BAGUS DEWANTORO Bin JUMARI memotong kabel dan pipa AC menggunakan sebuah tang potong, lalu terdakwa MUHAMMAD NUR HUDA Bin ROMELAN dan terdakwa RONI JANUAR Bin RINTO KUSJANTORO juga memotong kabel dan pipa AC serta sling penangkal petir serta melepas outdoor AC dengan alat yang sudah dipersiapkan, selanjutnya para terdakwa membawa potongan kabel dan pipa AC ke sebidang tanah kosong yang berada disamping Rumah Sakit William Booth untuk mengupas dan mengeluarkan tembaganya menggunakan alat berupa cutter, setelah itu tembaga dengan berat ± 3,5 kg, outdoor AC dan sling penangkal petir tersebut oleh terdakwa BAGUS DEWANTORO Bin JUMARI bersama terdakwa MUHAMMAD NUR HUDA Bin ROMELAN dan terdakwa RONI JANUAR Bin RINTO KUSJANTORO dijual kepada seseorang yang berada di daerah Jl. Bratang Surabaya, sedangkan uang hasil penjualan tersebut para terdakwa mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut terpantau oleh kamera pengawas yang ada di Rumah Sakit William Booth, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 para terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Wonokromo.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Rumah Sakit William Booth mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.14.304.700,- (empat belas juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP |