Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Sby CV AISYA PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Cq. PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Diponegoro Surabaya Cq. PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Gunungsari Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV AISYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Cq. PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Diponegoro Surabaya Cq. PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Gunungsari Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena lalai menerapkan Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudential Banking Principle) dan gagal memfungsikan sistem deteksi mitigasi risiko keamanan transaksi elektronik pada tanggal 14 November 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atas hilangnya dana tabungan usaha milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya panjar perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak