Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1475/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.AGUS WIHANANTO,SH
MOCHAMMAD VICKY SABRIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 1475/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3465/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2AGUS WIHANANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD VICKY SABRIES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 105 Prime Royal Hotel yang beralamat di Jalan Kranggan No. 81-101, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan c?ra antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES melakukan promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) terhadap saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA yaitu dengan cara mempromosikan/menawarkan layanan seksual (Open BO) melalui aplikasi Michat dengan akun milik Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES yang bernama adel. W A R I A dengan cara pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib, aplikasi Michat milik Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES dengan nama akun adel. W A R I A mendapatkan tamu dari seseorang dengan akun Michat yang bernama YOLO, selanjutnya akun adel. W A R I A kemudian ketika ada orang lain chat/mengirim pesan melalui orang sekitar maka Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mengirim rules/rate harga sesuai dengan layanannya sebagai berikut :
  • OPN BO: ST 600 2x LT 1.8 10 JAM
  • MAIN SANTAI RASA PACAR.
  • COD ONLY/CASH DI KAMAR
  • #NO DP’AN
  • # NO KODE BOKING2 AN
  • STAY : HOTEL PRIME ROYAL JLN KRANGGAN
  • Bahwa tarif jasa layanan seksual (open BO) yang ditentukan oleh Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES dengan memanfaatkan 1 (satu) orang laki-laki (waria) saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA dengan harga antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) kali melayani (HJ, BJ, anal sex);
  • Bahwa ketika Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mendapatkan order dari orang lain/tamu, Selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mengabari secara langsung kepada Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA (waria) terkait tarif dan layanannya. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 Sdr. MOCHAMAD VICKY SABRIES mendapatkan chat/pesan dari orang sekitar melalui aplikasi Michat dengan nama akun YOLO, dengan kata-kata : brp, kemudian Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES menambahkan teman, selanjutnya pesan/chat dari nama akun YOLO di balas. Kemudian nama akun YOLO membalas turunin, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES membalas nego aj, kemudian nama akun YOLO membalas brapa, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES membalas nego gimana, kemudian nama akun YOLO membalas sudah kok bales disatunya sama aja ?, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES membalas sama. (yang dimaksud dengan bales disatunya yaitu di akun Michat milik Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA). Selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES diberitahu oleh Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA) bahwa tamu dengan nama akun Michat YOLO sudah berada di depan Prime Royal Hotel, kemudian Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES langsung menuju ke balkon kamar 105 untuk menunggu dan merokok sambil mencari tamu lagi di aplikasi Michat;
  • Bahwa pada saat saksi IRHAM MAULANA penguna Akun Michat atas nama YOLO diberikan penawaran / promosi layanan BO dengan harga ST (Short Time 2x main) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan LT (Long Time 10 jam) Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi IRHAM MAULANA melakukan tawar menawar hingga menurun di harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah saksi IRHAM MAULANA sampai di hotel, saksi IRHAM MAULANA mengirimkan foto lobby ke akun Michat tersebut, kemudian saksi IRHAM MAULANA di arahkan ke kamar 105, selanjutnya saksi IRHAM MAULANA melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA sebelum melakukan Blowjob, tidak lama kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan mengamankan terdakwa beserta para saksi selanjutnya dibawa ke kepolisian Polda Jatim .
  • Barang bukti yang disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan berupa :
  • Disita dari Terdakwa  MOCHAMAD VICKY SABRIES berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi, tipe 9A, warna Biru, nomor Imei 1: 865914052418726, nomor Imei 2:  865914052734 dengan nomor Simcard 1: 082245758832 dan Simcard 2: 089684234545; Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Disita dari saksi Sdr. HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA berupa Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 27 (dua puluh tujuh) buah kondom merk Sutra; 3 (tiga) sachet minyak pelumas merk Sutra; 2 (dua) tube minyak pelumas merk Sutra; 1 (satu) sachet bekas kondom merk Fiesta; 1 (satu) buah handphone merk Samsung, tipe Galaxy S22+ warna putih, nomor Imei 1: 352729910164951, nomor Imei 2: 352942380164951 dengan nomor Simcard 1: 081213032034 dan nomor Simcard 2: 08567135401.
  • Disita dari saksi Sdr. IRHAM MAULANA berupa  1 (satu) buah celana dalam warna Abu-abu.
  • Disita dari saksi Sdr. HOIRUL ANAM berupa 1 (satu) buah kartu akses kamar nomor 105; 1 (satu) lembar bill/pembayaran hotel nomor: 69407/12; 1 (satu) buah handuk warna Putih.
  • Bahwa Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mulai melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada orang lain sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan terakhir dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB, telah melakukan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 105 Prime Royal Hotel yang beralamat di Jalan Kranggan No. 81-101, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagal pekerjaan atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES melakukan promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) terhadap saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA yaitu dengan cara mempromosikan/menawarkan layanan seksual (Open BO) melalui aplikasi Michat dengan akun milik Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES yang bernama adel. W A R I A dengan cara pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib, aplikasi Michat milik Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES dengan nama akun adel. W A R I A mendapatkan tamu dari seseorang dengan akun Michat yang bernama YOLO, selanjutnya akun adel. W A R I A kemudian ketika ada orang lain chat/mengirim pesan melalui orang sekitar maka Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mengirim rules/rate harga sesuai dengan layanannya sebagai berikut :
  • OPN BO: ST 600 2x LT 1.8 10 JAM
  • MAIN SANTAI RASA PACAR.
  • COD ONLY/CASH DI KAMAR
  • #NO DP’AN
  • # NO KODE BOKING2 AN
  • STAY : HOTEL PRIME ROYAL JLN KRANGGAN
  • Bahwa tarif jasa layanan seksual (open BO) yang ditentukan oleh Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES dengan memanfaatkan 1 (satu) orang laki-laki (waria) saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA dengan harga antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) kali melayani (HJ, BJ, anal sex);
  • Bahwa ketika Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mendapatkan order dari orang lain/tamu, Selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mengabari secara langsung kepada Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA (waria) terkait tarif dan layanannya. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 Sdr. MOCHAMAD VICKY SABRIES mendapatkan chat/pesan dari orang sekitar melalui aplikasi Michat dengan nama akun YOLO, dengan kata-kata : brp, kemudian Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES menambahkan teman, selanjutnya pesan/chat dari nama akun YOLO di balas. Kemudian nama akun YOLO membalas turunin, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES membalas nego aj, kemudian nama akun YOLO membalas brapa, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES membalas nego gimana, kemudian nama akun YOLO membalas sudah kok bales disatunya sama aja ?, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES membalas sama. (yang dimaksud dengan bales disatunya yaitu di akun Michat milik Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA). Selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES diberitahu oleh Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA) bahwa tamu dengan nama akun Michat YOLO sudah berada di depan Prime Royal Hotel, kemudian Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES langsung menuju ke balkon kamar 105 untuk menunggu dan merokok sambil mencari tamu lagi di aplikasi Michat;
  • Bahwa pada saat saksi IRHAM MAULANA penguna Akun Michat atas nama YOLO diberikan penawaran / promosi layanan BO dengan harga ST (Short Time 2x main) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan LT (Long Time 10 jam) Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi IRHAM MAULANA melakukan tawar menawar hingga menurun di harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah saksi IRHAM MAULANA sampai di hotel, saksi IRHAM MAULANA mengirimkan foto lobby ke akun Michat tersebut, kemudian saksi IRHAM MAULANA di arahkan ke kamar 105, selanjutnya saksi IRHAM MAULANA melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA sebelum melakukan Blowjob, tidak lama kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan mengamankan terdakwa beserta para saksi selanjutnya dibawa ke kepolisian Polda Jatim .
  • Barang bukti yang disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan berupa :
  • Disita dari Terdakwa  MOCHAMAD VICKY SABRIES berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi, tipe 9A, warna Biru, nomor Imei 1: 865914052418726, nomor Imei 2:  865914052734 dengan nomor Simcard 1: 082245758832 dan Simcard 2: 089684234545; Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Disita dari saksi Sdr. HAMZAUL UMULUDIN Als. DEA berupa Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 27 (dua puluh tujuh) buah kondom merk Sutra; 3 (tiga) sachet minyak pelumas merk Sutra; 2 (dua) tube minyak pelumas merk Sutra; 1 (satu) sachet bekas kondom merk Fiesta; 1 (satu) buah handphone merk Samsung, tipe Galaxy S22+ warna putih, nomor Imei 1: 352729910164951, nomor Imei 2: 352942380164951 dengan nomor Simcard 1: 081213032034 dan nomor Simcard 2: 08567135401.
  • Disita dari saksi Sdr. IRHAM MAULANA berupa  1 (satu) buah celana dalam warna Abu-abu.
  • Disita dari saksi Sdr. HOIRUL ANAM berupa 1 (satu) buah kartu akses kamar nomor 105; 1 (satu) lembar bill/pembayaran hotel nomor: 69407/12; 1 (satu) buah handuk warna Putih.
  • Bahwa Terdakwa MOCHAMAD VICKY SABRIES mulai melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada orang lain sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan terakhir dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB, telah melakukan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.

 

 ----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya